Melchias Marcus Mekeng Dicegah ke Luar Negeri

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dilarang berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dilarang berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mencegah Mekeng bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri negeri terhadap seseorang bernama Melchias Marcus Mekeng, anggota DPR selama enam bulan ke depan terhitung mulai Selasa, 10 September 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, September 2019.

KPK melakukan pelarangan ke luar negeri negeri terhadap seseorang bernama Melchias Marcus Mekeng, anggota DPR

Mekeng dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi dengan tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan (SMT).

Samin Tan merupakan tersangka kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Selain itu, besok Rabu 11 September 2019, diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Melchias Marcus Mekeng) sebagai saksi untuk SMT," kata Febri.

Melchias Mekeng pernah diperiksa KPK pada 8 Mei 2019 terkait kasus tersebut. Saat itu, yang bersangkutan mengaku dikonfirmasi soal kasus Eni Saragih.

"Soal Eni Saragih, kasus dia sama Samin Tan. Ya sudah ditanyain itu saja," kata Mekeng usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Samin Tan menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. Posisi Eni adalah anggota Panitia Kerja (Panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar. []

Berita terkait
Politikus PDIP: KPK Bukan Lembaga Penghambat Karier
Politikus PDIP Masinton Pasaribu meminta KPK tidak menjadi lembaga penghambat karier.
Pemerintah Jokowi Setuju Setengah Materi Revisi UU KPK
Pemerintah Jokowi-JKmenyetujui setengah dari semua materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Airlangga Jelaskan Kabar Golkar Temui PDIP Soal UU KPK
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto menjelaskan kabar pertemuan dirinya dengan PDIP terkait pembahasan usulan revisi UU KPK.