Mau Ditangkap, Pelajar Yogyakarta Todong Airgun ke Polisi

Aksi kejar-kejaran terjadi antara 2 pelajar yang akan membuat keributan dengan polisi Yogyakarta. Keduanya sempat menodongkan airgun dan keling.
Dua pelajar Yogyakarta diamankan polisi karena membawa senjata airgun dan keling. Keduanya juga sempat menodongkan senjata tersebut ke arah polisi yang hendak menangkapnya. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Polresta Yogyakarta menangkap sejumlah pemuda, didominasi pelajar sekolah menengah atas (SMA), yang diduga hendak membuat keributan pada Minggu dini hari, 27 September 2020. Dua di antaranya malah menodongkan senjata airgun dan senjata tajam ke arah polisi yang mau menangkapnya. 

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sartono menuturkan kejadian tersebut berlangsung di jalan raya wilayah Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Yogyakarta. 

Bermula anggota URC Satsabhara Polresta Yogyakarta melaksanakan patroli. Sekitar pukul 02.48 WIB, petugas mencurigai sekelompok remaja yang melintas di Jalan Kebun Raya Kebun Binatang, Kotagede. Mereka lantas dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. 

Saat upaya pengejaran, keduanya sempat menantang dan menodongkan senjata.

Saat pemeriksaan itulah, melintas dua pemuda berkendara menggunakan sepeda motor matic warna merah yang dikendarai JA dan RA sembari berteriak-teriak. Polisi merespons dengan melakukan pengejaran. 

"Saat upaya pengejaran, keduanya sempat menantang dan menodongkan senjata," ucapnya, Selasa, 29 September 2020.

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, dua remaja tersebut terjatuh. Oleh petugas patroli kemudian diringkus, lalu dilakukan penggeledahan.

"Ditemukan satu buah senjata airgun Glock-19 dan satu buah keling, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Yogyakarta dan diserahkan piket reskrim guna penyelidikan lebih lanjut," kata Sartono.

Baca juga: 

Kepada petugas, JA dan RA mengaku membawa Glock dan keling untuk jaga diri, antisipasi serangan lawan di jalan. "Pengakuannya buat jaga-jaga dari serangan musuh," ujar dia.

Sartono menambahkan untuk remaja lain juga telah dimintai keterangan. Mereka, masing-masing AS, 16 tahun, FN, 18 tahun, RF, 16 tahun, AP 15 tahun, serta IR, 26 tahun dan AI, 21 tahun. Upaya pembinaan dilakukan terhadap mereka, dengan meminta wajib lapor ke Mapolresta Yogyakarta. [] 

Berita terkait
Warga Yogyakarta Minta Polisi Tegas Berantas Klitih
Aksi klitih kembali marak di Yogyakarta. Kejadian beruntun dalam dua hari, yakni di Sleman dan Bantul. Warga minta polisi tegas memberantasnya.
Aksi Klitih Beruntun di Yogyakarta, Ini Kata Polda DIY
Aksi klitih terjadi secara beruntun di lokasi yang berbeda di Yogyakarta. Begini respons Polda DIY.
Peneliti UGM Sebut Pelaku Klitih di Yogyakarta Adalah Korban
Aksi klitih di Yogyakarta yang kembali marak mendapat sorotan banyak pihak. Peneliti UGM menyebut pelaku klitih sebenarnya juga korban. Nah...
0
Amerika Perluas Kapasitas Tes untuk Cacar Monyet
Perluas kapasitas pengujian di berbagai penjuru negara dan membuat tes lebih nyaman dan mudah diakses pasien dan penyedia layanan kesehatan