Jakarta - Di Indonesia sendiri, hanya ada satu logo halal yang diakui, yakni logo Halal MUI. Logo ini sudah dikenal di seluruh dunia dan diakui oleh berbagai badan setifikasi halal.
Isu halal yang sedang banyak dibicarakan akhir-akhir ini perlahan menggiring para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi atau mendapatkan logo halal terhadap produknya.
Oleh karena itu, hal ini membuat sertifikasi halal menjadi instrumen penting dalam suksesnya industri global, khususnya dunia halal. Dengan memiliki sertifikat halal, produk akan memiliki banyak keunggulan kompetitif. Berikut penjelasannya.
Apa Itu Sertifikasi Halah MUI?
Sertifikasi Halal adalah suatu sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur yang diharamkan. Serta memiliki kandungan dan cara pengelolaan yang dilakukan dengan metode produksi sesuai dengan ajaran syarat islam.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan badan majelis Islam yang juga mengatur untuk penyematan sertifikat halal dalam sebuah produk.
Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang jaminan produk Halal, bahwa segala produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, terkecuali produk non-halal atau haram.
Produk yang mencakup:
barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman
- Obat
- Kosmetik
- Produk kimiawi
- Produk biologi
- Produk rekayasa genetic
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau pun dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Persyaratan Sertifikasi Halal MUI
berikut ini adalah persyaratan yang wajib kamu ikuti untuk mendapatkan sertikasi Halal MUI bagi produk usahamu.
Tim Manajemen Halal
Jajaran direksi harus membuat Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian dalam aktivitas dan memiliki tugas, tanggungjawab, serta wewenang yang jelas.
Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.
Kebijakan Halal
Jajaran direksi harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dari perusahaan.
Bahan
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan yang dikategorikan haram. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan. Kecuali bahan yang dibeli secara retail.
Produk
Karakteristik atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk tidak halal atau yang telah dinyatakan haram oleh fatwa MUI.
Merk atau nama produk yang didaftarkan untuk sertifikasi tidak boleh menggunakan naman yang mengarah pada sesuatu yang dilarang atau tidak sesuai dengan syariah islam.
Proses Pendaftaran Sertifikasi Halal Online
Dalam hal pelayanannya, LPPOM MUI saat ini telah mengimplementasikan E-HALAL REGISTRATION. Yang mana dalam registrasi tersebut para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online.
Sehingga perusahaan yang mengajukan juga bisa mendapatkan sertifikasi halal secara cepat dan efisien.
Berikut ini adalah alur proses sertfikasi online yang bisa kamu coba ketika akan mengajukan sertifikasi halal.
Penjelasan:
- Mengajukan pendaftaran sertifikasi secara online langsung ke website www.e-lppommui.orgMengisi data pendaftaran, status sertifikasi (baru//pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat Halal, status SJH (Sistem Jaminan Halal) jika ada dan kelompok produk.
- Melakukan pembayaran pendaftaran serta biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di email, [email protected] yang meliputi:Honor audit
- Biaya sertifikat halal
- Biaya penilaian implementasi SJH
- Biaya publikasi majalah Jurnal Halal.
- Mengisi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran serta industri bisnis yang kamu geluti, di antaranya: manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.
- Setelah semua dokumen sudah diisi, maka kamu akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen.
- Setelah selesai, kamu bisa langsung men-download Sertifikat Halal di menu download SH.
Itulah penjelasan mengenai sertifikasi Halal MUI. Bagi kamu yang saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil sertifikasi Halal pada produk bisnismu, hal tersebut tentunya patut untuk kamu coba.
Karena, seperti yang dijelaskan sebelumnya, jika kamu sebagai produsen dan mencamtumkan logo halal, tentunya produkmu akan memiliki keistimewahan tersendiri bagi konsumen.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- Indonesia Ditargetkan Jadi Pusat Industri Halal Dunia 2024
- Kemenperin Menggelar Indonesia Halal Industry Award (IHYA) 2021
- PPKUKM Bantu Gratiskan Sertifikasi Halal pada Tahun 2022
- BPJPH Umumkan Hasil Halal Vlog Competition 2021, Ini Pemenangnya