Jakarta - Peneliti Institute of Develpment of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menilai keputusan tidak naiknya upah minimum tahun 2021 bisa menghambat pemulihan ekonomi. Menurut dia, pemerintah harus memberikan kompensasi kepada masyarakat akibat tidak naiknya UMP 2021.
Stimulus dari pemerintah dalam bentuk apapun pada dasarnya bertujuan memperbaiki daya beli pekerja.
"Oleh sebab itu peran pemerintah dalam penyaluran stimulus perlu lebih dioptimalkan. Jadi ada kompensasi dari tidak naiknya UMP," kata Heri saat dihubungi Tagar, Minggu, 8 November 2020.
Sebab, kata Heri, adanya stimulus dari tidak naiknya UMP 2021 bisa mempengaruhi daya beli. Ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi ke depan.
"Stimulus dari pemerintah dalam bentuk apapun pada dasarnya bertujuan memperbaiki daya beli pekerja," ucapnya.
Selain itu, kata Heri, pemerintah sebaiknya memantau harga kebutuhan pokok. Ini bertujuan agar daya beli tetap stabil dan tidak menurun terus-menerus.
"Pemerintah juga harus menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar tidak semakin memperparah anjloknya daya beli," ujar Heri.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021. Keputusan tersebut tercatat dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
Kepastian tidak naiknya upah minimum tahun depan baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) lantaran kondisi ekonomi Tanah Air yang sedang dalam masa pemulihan. Dengan demikian, kenaikan upah tahun 2021 dianggap memberatkan dunia usaha nantinya. []
- Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik Jadi Hambatan Pemulihan Ekonomi
- Infografis: Upah Minimum 34 Provinsi dari Aceh sampai Papua Barat