Medan - Ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa, 8 September 2020.
Massa melalui pimpinan orasi meminta Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin mencopot Kepala Polres Simalungun, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo yang tidak berlaku adil kepada masyarakat adat di daerah itu.
Ketidakadilan itu terlihat dari tidak ditahannya pelaku penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bahara Sibuea. Dia adalah seorang yang berpengaruh di PT Toba Pulp Lestari (TPL). Padahal, insiden itu telah terjadi di tahun 2019.
"Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea terjadi sesuai dengan laporan polisi nomor: STPL/84/IX/2019 tertanggal 18 September 2019. Dia telah ditetapkan tersangka, tetapi kenapa tidak ditahan? Sedangkan masyarakat adat, masih diperiksa, langsung ditahan. Apakah itu perlakuan adil. Kami meminta copot Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo," ungkap pimpinan aksi dari AMMA Samuel Tampubolon.
Menurut dia, insiden kekerasan dialami masyarakat adat Sipahoras pada 16 September 2019 di Dusun Pangaturan, Desa Sipahoras. Di sana masyarakat mengalami kekerasan psikis dan fisik.
Padahal, saat itu mereka sedang bercocok tanam di lahan. Namun, serombongan petugas PT TPL yang dipimpin oleh Bahara Sibuea datang menyerang warga.
Proses yang ditangani oleh Polres Simalungun sudah sesuai dengan aturan dan prosedur
"Banyak yang datang, melakukan intimidasi kepada masyarakat adat, sampai terjadi penganiayaan. Kami meminta ketegasan dan keadilan dari petugas kepolisian. Kami minta bapak Kapolda Sumut turun tangan," teriaknya.
Selain itu, massa juga meminta Polda Sumut mengambil alih kasus laporan dari Tomson Ambarita dengan terlapor Bahara Sibuea serta memeriksa sejumlah penyidik Polres Simalungun.
"Bapak Kapolda Sumut harus turun tangan, tangkap Humas PT TPL Bahara Sibuea. Jangan karena dia seorang yang berpengaruh di PT TPL, lantas dia tidak ditahan. Sedangkan masyarakat langsung dipenjara," tandasnya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok massa mengatasnamakan masyarakat adat.
"Proses yang ditangani oleh Polres Simalungun sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. Segala aspirasi dari masyarakat pasti akan disampaikan kepada pimpinan," terangnya.[]