Massa Pengepung Rumah Mahfud MD Langgar Protokol Kesehatan

Seratusan orang mengepung rumah Menko Polhukam) Mahfud MD di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mereka melanggar protokol kesehatan
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: voaindonesia.com/Sasmito Madrim)

Jakarta – Polisi dari Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memeriksa beberapa orang yang menggeruduk dan mengepung rumah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, 1 Desember 2020.

Semula, seratusan orang yang menyebut diri dari Umat Islam Pamekasan unjuk rasa di Mapolres Pamekasan menuntut agar Rizieq Shibab tidak dipenjarakan. Rupanya, aksi berlanjut mendatangi dan mengepung rumah orang tua Mahfud MD. Di rumah ada ibunda Mahfud, Khadijah, berumur 90 tahun.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, sebagian massa memakai kopiah dan bersarung memanggil-manggil nama Mahfud MD untuk segera keluar dari rumah.

Sebagian besar massa datang dengan menumpang di mobil bak terbuka. Sedangkan, beberapa massa lainnya menggunakan kendaraan pribadi. Massa berteriak-teriak meminta penghuni rumah keluar menemui mereka. Bahkan, sampai ada yang mendorong-dorong pagar rumah.

1. Aparat Polres Pamekasan Kendalikan Situasi

Syaiful Hidayat, keponakan Mahfud mengatakan, saat terjadi demonstrasi, di rumah itu hanya terdapat empat orang, antara lain ibunda Mahfud MD, Khadidjah, ibu kandung Syaiful Hidayat, perawat, dan pembantu. "Mereka mungkin marah ke Mahfud MD, tetapi yang mereka demo salah sasaran karena di dalam rumah itu orangtua semua," ujar pria yang akrab disapa Yayak itu.

Rumah Mahfud MDRumah Menko Polhukam, Mahfud MD di Pamekasan, Jawa Timur didatangi sejumlah orang. (Foto: Tagar/Capture)

Siti, adik Mahfud MD, menjelaskan, massa mendatangi rumah saat sang ibunda sedang beristirahat setelah menunaikan ibadah shalat dzuhur. Menurut Siti, suasana rumah sangat mencekam saat penggerudukan berlangsung. Demi menghindari tindakan vandalisme para pengunjuk rasa, penghuni rumah itu segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan saat massa sedang berunjuk rasa aparat Polres Pamekasan segera mengendalikan situasi. Petugas memberi pemahaman kepada massa dan meminta mereka kembali dengan tertib.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing agar wilayah Jawa Timur tetap kondusif. “Jangan mudah terprovokasi dengan apapun demi kondusifitas Jatim, ayo jogo Jawa Timur,” ujarnya melalui pesan pendek.

Setelah kejadian tersebut, keluarga Mahfud MD langsung berniat untuk mengevakuasi Khadidjah ke rumah kerabat lainnya.

2. Terganggu Ketika Ibunda Ikut Jadi Sasaran

Demi menjaga keamanan agar aksi tidak terulang kembali, rumah Mahfud MD di Pamekasan dijaga oleh para personel dari TNI dan Polri. Dengan adanya jaminan keamanan, Khadidjah batal diungsikan.

Sebelumnya Khadidjah akan diungsikan ke tempat anak-anaknya yang lain setelah Mahfud MD menelepon. Hal tersebut batal dilakukan lantaran Khadidjah sudah berusia 90 tahun, rentan terkena penyakit.

Dari kejadian tersebut, massa diduga berasal dari simpatisan Rizieq Shihab. Namun, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, menegaskan simpatisan dan pendukung FPI tidak terlibat dan tidak memerintahkan massa FPI dalam pengepungan rumah orang tua Mahfud MD tersebut. "Tidak ada [massa FPI terlibat], tak ada instruksi," jelas Aziz.

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud MD menanggapi kejadian tersebut, dalam cuitannya, Mahfud mengatakan, selama ini bisa memaklumi orang-orang yang menyerangnya secara pribadi. Namun, kali ini merasa begitu terganggu ketika ibunda ikut menjadi sasaran.

“Saya selalu berusaha menghindar untuk menindak orang yang menyerang pribadi saya karena khawatir egois dan sewenang-wenang karena saya punya jabatan,” ungkap Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Selasa, 1 Desember 2020.

“Saya siap tegas untuk kasus lain yang tak merugikan saya, tapi kali ini mereka mengganggu ibu saya, bukan mengganggu Menko Polhukam,” katanya.

3. Bisa Saja Massa yang Menyamar

Mengenai perilaku massa tersebut, dosen sosiologi Politeknik Negeri Jakarta, Zaenal Eko Abidin, menjelaskan bahwa massa tersebut berasal dari komunitas yang terdiri dari individu-individu yang memiliki tujuan yang sama. “Adanya komunitas itu agar kepentingannya mudah untuk diwujudkan,” ujarnya di Kampus UI Depok, 5 Desember 2020.

Eko mengatakan, awalnya mereka mungkin tidak ingin mendatangi rumah Mahfud. Namun, karena mereka berkumpul di satu tempat terjadi perubahan. Dalam sosiologi, perubahan keputusan untuk melakukan sesuatu itu terjadi setelah individu-individu dalam komunitas tersebut saling bertemu. “Sehingga, keputusan tersebut berubah menjadi mendatangi rumah Mahfud,“ ujarnya.

psikologMohammad Fauzy saat diwawancarai Tagar, Kamis (3/12). (Foto: Ist/Tagar)

Lalu, dari aspek psikologi, Mohammad Fauzy, dosen Politeknik Negeri Jakarta mengatakan, menilai suatu kejadian itu harus logis. Tidak bisa langsung menganggap massa itu dari pengikutnya Rizieq Shihab karena bisa saja ada yang menyamar. "Bisa saja itu yang mengaku pihak Rizieq, jadi harus berhati-hati," ujar Fauzy kepada Tagar di Kampus UI Depok, 3 Desember 2020.

Fauzy menambahkan, dalam psikologi sosial terjadi perbandingan keadilan sosial. "Kalau bermain hukum, secara sosial massa ini melakukan perbandingan-perbandingan dan penggerudukan ini sebenarnya reaksi bukan aksi," katanya.

"Menurut psikologi sosial, orang kalau sudah berkumpul itu kesadaran menurun, tidak rasional, dan menjadi berani," ujar Fauzy.

Fauzy juga menjelaskan, di zaman internet ini, massa terbagi menjadi dua, massa sosial dan massa media. Massa sosial, membentuk jiwa massa dari segelintir orang di tempat yang sama. Sedangkan, massa media, membentuk jiwa massa di tempat berbeda-beda dalam waktu yang sama.

Masih menurut Fauzy, yang paling berbahaya itu massa media. "Walaupun di tempat berbeda, emosinya bisa sama dan mereka dapat melakukan hal-hal yang tidak bisa diprediksi," kata Fauzy.

Mengenai penegakan hukum, menurut Zaenal, massa tersebut berkaitan dengan protokol kesehatan dan menteri kesehatan, bukan dari segi hukum pidana. "Biasanya, sifat sanksi hukumnya berupa tindakan sosial akibat dia tidak taat dengan pemerintah,” ujar Zaenal (dari berbagai sumber). [] (Amalia Amriati Fajri)

Berita terkait
Ahli Hukum Pidana: Massa Geruduk Rumah Mahfud Itu Boleh Saja
Buntut massa FPI geruduk rumah Ibunda Mahfud MD, Ahli Hukum Pidana Mudzakir menganggap hal itu sah-sah saja.
Polda Jatim Tangkap Pria Ancam Bakar Rumah Mahfud MD
Pelaku ditangkap Polda Jatim karena terekam dalam video mengucapkan pengancaman akan membunuh dan membakar rumah Mahfud Md di Pamekasan.
Gawat, Hendropriyono Kasih Peringatan ke Pengepung Rumah Mahfud Md
Eks Kepala BIN A.M. Hendropriyono mengingatkan soal adanya delik pembelaan darurat bagi keluarga Mahfud Md yang rumahnya digeruduk FPI.