Jakarta - Rumah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dikepung massa pada Selasa, 1 Desember 2020. Massa dilaporkan mulai berdatangan sekitar pukul 13.45 WIB. Hal ini dipicu oleh karena tidak suka dengan pernyataan Mahfud mengenai Pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
Sebelum menyambangi rumah Mahfud, ratusan orang tersebut terlebih dahulu menggelar demo di Polres Pamekasan. Dalam aksi tersebut, massa meminta Habib Rizieq Shihab tak dijerat sebagai tersangka.
Lalu bagaimana tanggapan Ahli Hukum Pidana, Muzakir? Menurutnya sebagai pejabat publik, separuh hidup Mahfud adalah milik rakyat Indonesia, jadi kalau ada massa yang mendatangi rumah pejabat dengan menyuarakan aspirasi maka bolehh-boleh saja.
“Sama halnya ketika si pejabat itu meminta dukungan publik, pasti si pejabat meminta massa untuk datang ke rumah pribadinya. Lalu ketika sudah menjadi pejabat, terus ada massa yang menyuarakan protes masak tidak boleh?,” katanya ketika diwawancarai Tagar Tv pada Jumat, 4 Desember 2020.
Dalam kejadian ini kan tidak yang terancam seperti kelompok tersebut menyerang ibunya atau membunuh ibunya. Ya kalau cuma menyampaikan gara-gara jengkel atas ucapan atau tindakan penjabat, ya tidak masalah,
Kata Muzakir ketika suara protes itu mendatangi rumah pejabat lalu si pejabat marah, maka lebih baik mundur dari jabatannya. Selama massa yang mendatangi rumah pejabat tersebut tanpa merusak atau melakukan hal-hal pidana lain, maka sah-sah saja.
Muzakir juga menyinggung bahwa keluarga Mahfud bisa melakukan pembelaan diri jika massa tersebut melakukan serangan secara tiba-tiba yang mengancam nyawa dan harta benda.
“Kalau pembelaan diri itu kan sudah ada di Pasal 49 ayat 1, yang bunyinya jika terjadi serangan yang tiba-tiba dan berhubungan dengan nyawa dan harta benda atau serangan secara tiba-tiba dan korban melakukan pembelaan secara tiba-tiba,” ucapnya.
“Dalam kejadian ini kan tidak yang terancam seperti kelompok tersebut menyerang ibunya atau membunuh ibunya. Ya kalau cuma menyampaikan gara-gara jengkel atas ucapan atau tindakan penjabat, ya tidak masalah,” imbuhnya. []
Baca juga: