Masa Konsolidasi, Naiknya IHSG Bukan Karena UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja dinilai tidak bisa dijadikan indikator terhadap pergerkaan IHSG dalam jangka pendek.
Dua orang tengah melihat papan pencatatan saham. Indeks Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan Rabu, 30 September 2020 menguat tipis 0,18 poin di posisi. (Foto: finance-yahoo.com).

Jakarta - Pengamat ekonomi dan pasar modal, Siswa Rizali, menanggapi pernyataan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang menyebut investor merespon positif Omnibulaw UU Cipta Kerja, terlihat dari naiknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menurut UU Cipta Kerja tidak bisa dijadikan indikator terhadap pergerakan pasar modal dalam jangka pendek.

"UU-nya saja kita gak tahu yang mana yang benar, DPR yang mutusin juga bingung. Sabar aja sampai ada UU-nya yang jelas, terus masih harus dibuatkan aturan-aturan turunannya agar kementerian, dinas, dan lain-lain bisa menjalankannya dengan baik," kata Siswa saat dihubungi Tagar, Jumat, 16 Oktober 2020.

Pergerakan IHSG saat ini recovery karena liquidity driven, belum karena fundamental, seperti makro membaik.

Terkait pergerakan IHSG, kata Siswa, masih dalam masa konsolidasi. Menurut dia, dilihat dari bulan September kemarin yang turun lumayan dalam, wajar rebound kembali.

"Orang masih nunggu, pertama hasil Q3 (kuartal III), kedua, perkembangan corona yang di beberapa negara naik melewati Maret-April," ucapnya.

Kata Siswa, pergerakan IHSG saat ini recovery karena liquidity driven, belum karena fundamental, seperti makro membaik, pemulihan bisnis perusahaan. Kemudian, potensi segera adanya vaksin Covid-19.

"Tapi dari sisi valuasi yang murah dan sentimen yang sudah sangat negatif, seharusnya bursa kita masih sangat menarik untuk mengambil posisi," ujar Siswa.

Terkait potensi bursa untuk mengambil posisi, kata Siswa, ada pun saham-saham yang punya kualitas bagus, seperti PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Tempo Scan Pasific Tbk (TSPC), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Astra Graphia Tbk (ASGR), dan lain-lain. "Yang big cap juga okay, seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT Semen Indonesia Persero Tbk (SMGR), PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk (INTP), dan PT Astra Internasional Tbk (ASII)," tuturnya.

Sebelumnya, klalangan pelaku pasar modal merespon positif Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Emiten Indonesia, investor langsung percaya diri untuk menanamkan dananya ke dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Iwan Setiawan Lukminto menyebutkan kepercayaan diri para investor itu tercermin dari kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus naik pasca disahkannya UU Cipta Kerja. Sebelum UU itu disahkan, IHSG berada di level 4.900-an. Namun pasca disahkan IHSG tembus level 5.100-an.

“Tanggal 5 Oktober itu sudah ada penyerahan draft. Saat ini respons terhadap market itu luar biasa terhadap UU Ciptaker. Kenaikan IHSG sampai tanggal 14 ini lebih dari 5 persen. Investor nanyain ini terus kapan-kapan dan akhirnya pemerintah deliver, jadi investor global pun dan sentimen positif ini pun luar biasa,” ujar Iwan seperti dikutip dari emitennews.com, Jumat, 16 Oktober 2020. []

Berita terkait
Pengamat: IHSG Naik Belum Tentu Efek UU Cipta Kerja
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang naik dalam beberapa hari sulit dijadikan indikator berhasilnya UU Cipta Kerja.
BKPM: UU Cipta Kerja Wajibkan Perusahaan Besar Punya Amdal
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan besar mempunyai Amdal.
6 Manfaat UU Cipta Kerja bagi Buruh dan Pekerja
Buruh atau pekerja dapat menerima 6 manfaat dari UU Cipta Kerja yang telah diketuk palu oleh DPR dan pemerintah.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"