Pengamat: IHSG Naik Belum Tentu Efek UU Cipta Kerja

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang naik dalam beberapa hari sulit dijadikan indikator berhasilnya UU Cipta Kerja.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Kamis, 1 Oktober 2020 melonjak 2 persen atau 100,05 di posisi 4.970,09 poin.(Foto: Business Insider).

Jakarta - Head of Invest Avrist Asset, Farash Farich, menanggapi Asosiasi Emiten Indonesia yang menyebut  Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja direspon positif oleh  investor yang terlihat dari naiknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menurutnya, pergerakan pasar modal dalam jangka pendek sulit dijadikan indikator berhasilnya UU Cipta Kerja.

"Kinerja seminggu terakhir juga cenderung flat, disamping itu ada faktor eksternal yang membaik. Jadi, sulit dalam jangka pendek melihat efek kuat antara UU Cipta Kerja mempengaruhi pergerakan IHSG dalam jangka pendek," kata Farash saat dihubungi Tagar, Jumat, 16 Oktober 2020.

Investor umumnya membuat keputusan dengan mempertimbangkan masa depan.

Namun, kata Farash, secara umum investor berharap adanya Omnibus Law dari berbagai undang-undang di dalamnya serta aturan pendukungnya bisa membawa hasil positif nantinya. Adapun hasil positif yang diharapkan, seperti pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan kinerja emiten, penurunan pengangguran, stabilitas Rupiah dalam jangka panjang.

Head of Investment Avrist Asset Management, Farash FarichHead of Investment Avrist Asset Management, Farash Farich menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja harus dilihat dulu efeknya ke depan. (Foto: Tagar/amp.bareksa.com/Head of Investment Avrist Asset Management, Farash Farich).

"Bila itu terwujud maka dengan sendirinya valuasi nilai saham emiten akan meningkat dengan stabil di masa depan," ucapnya.

Jika melihat dari kondisi perekonomian Indonesia yang minus dan utang Indonesia yang meningkat, kata Farash, bukan faktor utama yang mempengaruhi investor untuk berinvestasi.

"Investor umumnya membuat keputusan dengan mempertimbangkan masa depan. Untuk pertumbuhan ekonomi minus tahun ini kurang lebih sudah diterima oleh investor, begitu juga peningkatan utang untuk stimulus," ujar Farash.

Jadi, kata Farash, yang menggerakan keputusan investor lebih ada di ekspektasi mereka atas masa depan. Menurut dia, persoalan tersebut tentu sudah menjadi pertimbangan dan konsekuensi yang harus diterima investor.

"Karena semua estimasi menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia diperkirakan minus untuk full year 2020. Kecuali misal Covid-19 memburuk signifikan di mana data kita semakin mirip India dan Brasil, PSBB lagi, dan meluas seperti di kuartal II, dengan demikian kontraksi ekonomi bisa lebih tinggi dari perkiraan harapan sekarang," tutur Farash.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Iwan Setiawan Lukminto menyebutkan, UU Cipta Kerja diterima baik oleh investor. Ini terlihat dari kenaikan IHSG dari level 4.900-an ke level 5.100-an belakangan ini.

"Tanggal 5 Oktober itu sudah ada penyerahan draft. Saat ini respons terhadap market itu luar biasa terhadap UU Ciptaker. Kenaikan IHSG sampai tanggal 14 ini lebih dari 5 persen. Investor nanyain ini terus kapan-kapan dan akhirnya pemerintah deliver, jadi investor global pun dan sentimen positif ini pun luar biasa,” ujar Iwan seperti dikutip dari emitennews.com, Jumat, 16 Oktober 2020. []

Berita terkait
6 Manfaat UU Cipta Kerja bagi Buruh dan Pekerja
Buruh atau pekerja dapat menerima 6 manfaat dari UU Cipta Kerja yang telah diketuk palu oleh DPR dan pemerintah.
Kadin: UU Cipta Kerja Sederhanakan Perizinan Tumpang Tindih
Wakil Ketua Umum Kadin, Benny Soetrisno memastikan kehadiran UU Cipta Kerja dapat menyederhankan izin yang tumpang tindih.
Jokowi: UU Cipta Kerja Percepat Transformasi Ekonomi
Presiden Jokowi menyebutkan salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah mempercepat transformasi ekonomi.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu