Maros Godok Ranperda Penanggulangan Narkotika

Kabupaten Maros Sulsel sedang menggodok Penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk dijadikan Perda.
Penyerahan Ranperda oleh Wabub Maros Harmil Mattotorang (kiri) kepada Ketua DPRD Maros Patarai Amir pada rapat paripurna DPRD Maros, Senin, Januari 2020. (Foto: Tagar/Humas Pemkab)

Maros - Penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya menjadi salah satu dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maros yang akan digodok segera untuk menjadi peraturan daerah (Perda). Penyerahan itu dilakukan di kantor DPRD Maros dalam rapat paripurna, Senin 13 Januari 2020 kemarin.

“Dalam Raperda ini memuat antisipasi dini, pencegahan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan serta sanksi administrasi,” kata Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang dalam keterangannya, Selasa 14 Januari 2020.

Selama ini, sosialisasi anti narkoba yang giat dilakukan oleh masing-masing lembaga, terkesan menggugurkan kewajiban saja.

Menurutnya, dengan penggodokan Ranperda ini juga sebagai salah tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah dengan menyusun peraturan daerah mengenai narkotika tersebut.

“Kita berharap dengan berlakunya Perda ini dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika dan dapat melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” tambah ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Maros itu.

Terpisah, Ketua Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, Muh Bakri mengatakan langkah penggodokan Ranperda anti narkotika sudah baik, hanya saja selama ini Ia melihat pemerintah masih minim dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkotika.

"Pada dasarnya kami menyambut baik. Kami pasti akan pelajari dulu draft Ranperdanya. Seperti apa. Karena selama ini kami juga tidak pernah terlibat dalam penyusunan draft itu," kata Bakri.

Ia menambahkan, selama ini pemerintah khususnya BNK Maros belum memberikan dampak nyata bagi upaya pencegahan narkoba. Pemerintah saat ini harus, prioritaskan  pencegahan dengan pendekatan yang lebih terukur dan terarah.

“Selama ini, sosialisasi anti narkoba yang giat dilakukan oleh masing-masing lembaga, terkesan menggugurkan kewajiban saja,” jelasnya.

Selain ranperda anti narkoba, ranperda lain yang digodok Pemkab Maros adalah Pengelolaan Pasar, Pengawasan Kualitas Air Minum, dan penanggulangan penyakit Tubercolosis (TBC). []

Berita terkait
Kembali 6 Rumah di Maros Diterjang Puting Beliung
Cuaca buruk kembali menerjang Kabupaten Maros, menyebabkan 6 atap rumah rusak parah akibat dihantam angin puting beliung.
Enam Rumah di Maros Diterjang Puting Beliung
Enam rumah di Kabupaten Maros Sulsel diterjang mengalami kerusakan yang cukup parah akibat diterjang angin puting beliung.
11 Rumah di Maros Rusak Diterjang Angin Kencang
Sebanyak 11 rumah di Kabupaten Maros mengalami kerusakan yang cukup parah akibat diterpa angin kencang dan hujan deras.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.