Maros - Penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya menjadi salah satu dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maros yang akan digodok segera untuk menjadi peraturan daerah (Perda). Penyerahan itu dilakukan di kantor DPRD Maros dalam rapat paripurna, Senin 13 Januari 2020 kemarin.
“Dalam Raperda ini memuat antisipasi dini, pencegahan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan serta sanksi administrasi,” kata Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang dalam keterangannya, Selasa 14 Januari 2020.
Selama ini, sosialisasi anti narkoba yang giat dilakukan oleh masing-masing lembaga, terkesan menggugurkan kewajiban saja.
Menurutnya, dengan penggodokan Ranperda ini juga sebagai salah tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah dengan menyusun peraturan daerah mengenai narkotika tersebut.
“Kita berharap dengan berlakunya Perda ini dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika dan dapat melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” tambah ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Maros itu.
Terpisah, Ketua Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, Muh Bakri mengatakan langkah penggodokan Ranperda anti narkotika sudah baik, hanya saja selama ini Ia melihat pemerintah masih minim dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"Pada dasarnya kami menyambut baik. Kami pasti akan pelajari dulu draft Ranperdanya. Seperti apa. Karena selama ini kami juga tidak pernah terlibat dalam penyusunan draft itu," kata Bakri.
Ia menambahkan, selama ini pemerintah khususnya BNK Maros belum memberikan dampak nyata bagi upaya pencegahan narkoba. Pemerintah saat ini harus, prioritaskan pencegahan dengan pendekatan yang lebih terukur dan terarah.
“Selama ini, sosialisasi anti narkoba yang giat dilakukan oleh masing-masing lembaga, terkesan menggugurkan kewajiban saja,” jelasnya.
Selain ranperda anti narkoba, ranperda lain yang digodok Pemkab Maros adalah Pengelolaan Pasar, Pengawasan Kualitas Air Minum, dan penanggulangan penyakit Tubercolosis (TBC). []