Jakarta - Kata ''benur" menjadi pupoler pagi ini, lantaran ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu, 25 Noovember 2020. Edhy ditangkap sepulang dari Amerika Serikat dini hari. Menteri Edhy Prabowo ditangkap diduga terkait ekspor benur lobster. Lalu apa itu benur?
Berdasarkan KBBI, benur memiliki dua makna. Pertama yaitu benih udang yang hampir tidak kasatmata. Kedua, anak udang windu. Dalam hal ini, maka benur adalah anakkan lobster yang tidak kasat mata.
Pada era Menteri KKP Susi Pudjiastuti, peraturan benur dan lobester sangat ketat. Namun setelah KKP berganti kepemimpinan, regulasi pun berubah. Menteri KKP Edhy mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan lobster. Perdagangan benih lobster yang semula dilarang juga sudah diperbolehkan dengan aturan tertentu.
Sementara itu dari laman KKP yang dirilis 13 Juni 2020, petunjuk teknis pemanfaatan benih lobster ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 48/Kep-Djpt/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster (Paulirus spp.) dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Untuk dapat melakukan penangkapan benih lobster, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Dokumen tersebut di antaranya Surat Pendaftaran Nelayan Calon Penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus), Surat Rekomendasi Nelayan Calon Penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus), Surat Permohonan Kuota Kelompok Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus), dan Surat Permohonan Penetapan Nelayan Penangkap dan Lokasi Penangkapan Benih Bening Lobster.
Selain itu juga terdapat Surat Pernyataan Pelaku Usaha Calon Eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus), Jumlah kebutuhan Benih Bening Lobster (Puerulus) untuk budidaya dan ekspor, serta kebutuhan pakan budidaya lobster, dan sebagainya.
Petunjuk teknis yang disiapkan ini meliputi penetapan kuota penangkapan benih bening lobster, pendaftaran eksportir dan waktu pengeluaran benih bening, penetapan nelayan penangkap dan lokasi penangkapan benih bening lobster, pelaporan dan pendataan hasil tangkapan benih bening, penerbitan surat keterangan asal benih (SKAB) bening lobster (Puerulus), dan penetapan harga patokan terendah benih bening lobster (Puerulus) di tingkat nelayan.
Adapun potensi dan jumlah benih lobster yang boleh ditangkap dan diekspor ditetapkan oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang beranggotakan para ahli. []
Baca juga: