Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia (UI), Margarito Kamis menyetujui usulan yang dimunculkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja di rumah yang akan diuji pada 1 Januari 2020.
"Tidak apa-apa. Efektivitas tidak bisa dilihat dari keberadaan dia di kantor kan? Efektivitas Harus diukur dari seberapa tuntas pekerjaannya dan penuntasan pekerjaan tidak mesti ada di kantor," kata Margarito Kamis kepada Tagar, Sabtu, 23 November 2019.
Menurut dia, gagasan yang akan diterapkan itu cukup bagus. Bahkan, Margito mengusulkan agar pemerintah juga memperhatikan sistem waktu bekerja.
Ngapain orang harus di dalam kantor tetapi tidak ada kerjaan.
"Bagi saya itu gagasan yang cukup cerdas. Dari segi hukum tidak ada masalah. Malah menurut saya hari kerja kita kebanyakan, harus dikurangi lagi. Padahal kalau hari Jumat kita sudah tahu sendiri, orang sudah ogah-ogahan menunggu pulang jam 4. Kenapa nggak dipadatkan sampai hari Kamis saja," ujarnya.
Menurut pria kelahiran Ternate ini, usulan sistem kerja yang digalangkan oleh pemerintah harus merata dan tidak ada membeda-bedakan.
"Yang penting ASN. Jenis kerjanya merata. Kalau itu hanya diberlakukan kepada ASN kontrak, mending tidak sama sekali. Jadi menurut saya adalah base line-nya bukan status tetapi fungsi. Semua ASN berlaku ketentuan itu, yang dijadikan dasar adalah pekerjaan bukan status," ucap Margito.
Margito mengaku langkah yang dilakukan pemerintah itu bukan karena banyaknya para ASN yang bolos bekerja.
"Bukan itu juga, tapi ngapain orang harus di dalam kantor tetapi tidak ada kerjaan. Lebih baik dia ada di mana saja, tetapi pekerjaan beres. Kalau bikin konsep, kita juga sudah tahu sekarang ini (adanya teknologi) orang ada di dunia mana saja beres, kecuali kalau rapat harus hadir," kata dia.
Jika Pemerintah sudah berani menerapkan sistem itu, kata dia, sesungguhnya tidak perlu melakukan pemantauan. Sebab, yang lebih penting bagaimana pekerjaan itu cepat selesai dan tepat sasaran.
"Ngapain pakai pantau-pantau. Mau cari pekerjaan selesai atau mau butuh apa? Cara berpikirnya adalah pekerjaan selesai kan? Bukan eksistensi fisik orang. Kalau sudah memungkinkan orang bekerja di rumah, ngapain di awasi, yang penting hasil pekerjaannya selesai," tuturnya.
Menurut dia, sekarang yang terpenting adalah tanggung jawab ASN dalam menyelesaikan pekerjaannya di mana pun, baik di kantor atau di rumah.
"Penyelesaian pekerjaannya yang nomor satu, bukannya main-main juga bukan karena keberadaan fisik," kata Margarito. []
Baca juga:
- Fachrul Razi Panggil ASN Sukai Postingan Radikalisme
- Bappenas Akomodir Skema Kerja ASN Tanpa ke Kantor