Jegal Ahok, Jokowi Diminta Tertibkan Serikat Kerja

Ketua DPP Hanura Inas N Zubir meminta Pemerintah Jokowi-Maruf menertibkan serikat pekerja yang menjegal Ahok menjadi petinggi Pertamina.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Facebook/AhokBTP)

Jakarta - Ketua DPP Hanura Inas N Zubir meminta Pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menertibkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menolak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi jajaran petinggi PT Pertamina (Persero).

Sehingga mereka merasa seolah-olah aksi-aksi dan kegiatan-kegiatan tersebut dibenarkan oleh pemerintah.

Tak hanya di Pertamina, Inas mendorong Jokowi menertibkan serikat pekerja yang berada dalam lingkup BUMN agar tidak melanggar Undang Undang.

"Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas untuk menertibkan keberadaan serikat-serikat pekerja di Pertamina maupun BUMN lain-nya agar benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh Undang Undang," kata Inas kepada Tagar, Selasa 19 November 2019.

Menurut Inas, saat ini serikat pekerja di ratusan BUMN terlalu gemuk. Dia berharap serikat tersebut dapat diringkas dalam pemerintahan Jokowi jilid II.

"Serta menyederhanakan kembali keberadaan serikat-serikat pekerja di Pertamina maupun di setiap BUMN lain-nya," ujar dia.

Inas N ZubirKetua DPP Hanura Inas N Zubir. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya Inas menilai FSPPB telah melakukan tindakan di luar peraturan dengan mencoba melontarkan penolakan terkait rencana Meteri BUMN Erick Tohir mengangkat Ahok menjadi bos salah satu BUMN. "Bentuk dari pembangkangan," ujar Inas.

Inas mengatakan, FSPPB merupakan induk dari 18 serikat pekerja yang ada di Pertamina telah memainkan politik praktis sejak masa-masa Pemilihan Presiden 2019. Menurut dia, kegiatan FSPPB mendobrak Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Bukan hanya sekedar mengkritisi kebijakan pemerintah tapi juga melakukan aksi unjuk rasa ditempat mereka bekerja, padahal tempat mereka bekerja adalah objek vital yang dilarang digunakan sebagai tempat untuk unjuk rasa berdasarkan UU No. 9/1998," kata dia.

Pembiaran kegiatan FSPPB yang melanggar ketentuan, kata Inas, dapat berbuntut kepada aksi politik praktis lain dari serikat pekerja tersebut. "Sehingga mereka merasa seolah-olah aksi-aksi dan kegiatan-kegiatan tersebut dibenarkan oleh pemerintah," tutur Inas. 

Berita terkait
Tolak Ahok di BUMN, Serikat Pekerja Membangkang
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dinilai membangkang bila menolak rencana diangkatnya Ahok jadi petinggi BUMN.
Arie Gumilar Penolak Ahok Diminta Tak Main Politik
Serikat pekerja BUMN termasuk ketua serikat karyawan Pertamina Arie Gumilar penolak Ahok diminta tidak bermain politik dalam urusan bisnis.
Istana Lempar Keputusan Ahok di BUMN ke Erick Thohir
Jubir Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman belum dapat memastikan Ahok menjadi petinggi BUMN, yang bisa menjawab Erick Thohir.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.