Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dapat membahayakan reformasi. Dia mengaku heran ada orang yang bermimpi bernostalgia dengan Orde Baru.
Masa mau nostalgia otoritarianisme Orde Baru lagi.
Menurut dia, seandainya rencana itu terwujud maka akan menjadi mimpi buruk bagi bangsa Indonesia.
"Saya heran masih ada pihak-pihak yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden. Saya pikir jelas usulan itu membahayakan bagi reformasi yang sedang berjalan, masa mau nostalgia otoritarianisme Orde Baru lagi," kata Mardani dilansir Antara, Senin, 25 November 2019.
Dia berpikir, kalau dalil masa jabatan presiden tiga periode masih kurang, dengan alasan memastikan kesinambungan pembangunan, sebenarnya masih banyak solusi lainnya.
Baca juga: Prabowo Libatkan ASEAN Tangkal Pergerakan Teroris
Contohnya, kata Mardani, dengan melakukan reformulasi perencanaan pembangunan nasional, misalnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) lebih baik, bukan justru mengaktifkan kembali watak oligarki dalam sistem demokrasi pasca-Orde Baru.
"Wacana penambahan masa jabatan presiden itu digulirkan bukan hanya sekali atau dua kali, misalnya pada 2010 isu tersebut sempat berkembang," kata dia.
Menurut salah satu pelopor #2019GantiPresiden itu, setelah petahana Presiden Jokowi terpilih kembali, wacana tersebut mulai kembali mencuat, bahkan muncul ide presiden dipilih lagi oleh MPR.
Dia menegaskan sebaiknya wacana tersebut disudahi saja, karena kontraproduktif dengan proses demokratisasi di Indonesia.
"Indonesia sudah lebih baik alam demokrasinya dibandingkan era Orde Baru. Hal yang baik itu lihat ke depan, belajar dari pengalaman masa lalu, ambil pelajaran yang baik dan hilangkan yang buruk," kata dia.
Baca juga: Usulan Tsamara Amany PSI Tidak Dipikirkan Jokowi
Mardani mengingatkan agenda awal gerakan reformasi adalah membentuk ketetapan MPR Nomor XII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang diperkuat di perubahan pertama UUD 1945 di Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Di titik ini, menurut dia, Indonesia mulai berpijak dan berharap masa depan lebih cemerlang lagi, bukan justru mundur dengan mengatur jabatan presiden tiga periode.
Dia menyatakan, yang membedakan sehatnya alam demokrasi di Indonesia adalah adanya sirkulasi kepemimpinan yang terjaga.
"Seperti rumah saja, apabila sirkulasi udaranya baik maka akan menghasilkan rumah yang sehat terhindar dari jamur, bakteri, dan kuman," kata Mardani Ali Sera. []