Yogyakarta - Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Yogyakarta meningkat karena terdampak Covid-19. PMKS ini ada di jalan raya menunggu orang yang memberikan bantuan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Noviar Rahmad mengungkapkan, selama dua hari terakhir, terutama pada malam hari, mencatat ada 61 PMKS di jalan raya. Mereka menunggu pemberian sembilan bahan pokok (sembako).
Noviar mengatakan PMKS diduga berasal dari luar Yogyakarta. "Setelah kami interogasi beberapa orang ternyata berasal dari luar daerah," ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan pada Rabu, 29 April 2020.
Untuk mencegah munculnya PMKS, ia meminta kepada humas Pemerintah Daerah (pemda) DIY untuk mengimbau kepada masyarakat yang akan memberikan bantuan kepada orang yang terdampak Covid-19 tidak diberikan di jalan raya. Khususnya, pemberian sembako kepada PMKS di jalan raya.
Sesuai dengan Perda No.1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis disebutkan orang yang memberikan uang atau barang kepada mereka (PMKS) akan dikenakan denda Rp 1 juta atau kurungan selama tiga bulan. Namun demikian, sanksi itu belum akan diberikan mengingat banyak masyarakat yang terdampak akibat Covid-19. "Sementara kami masih lakukan sosialisasi dulu," katanya.
Setelah kami interogasi beberapa orang ternyata berasal dari luar daerah.
Menurutnya, jika ada masyarakat yang ingin memberikan bantuan maupun donasi lebih baik diutamakan kepada warga di sekitarnya yang juga terdampak. Pihaknya pun sudah melakukan pendataan terhadap PMKS di Yogyakarta. Namun, belum akan mengembalikan PMKS ke tempat asalnya karena membutuhkan biaya.
Dibekali Pentungan dan Senjata Api
Noviar mengatakan, anggota Satpol PP DIY akan dibekali tongkat pentungan. Sedangkan, TNI dan polisi akan membawa senjata api (senpi). Tapi pentungan dan senpi tidak akan digunakan. "Tujuannya untuk menunjukkan ketegasan kami, karena masyarakat di Yogyakarta sudah mulai tidak mengindahkan aturan untuk menjaga jarak," jelasnya.
Selain itu, masih dijumpai masyarakat yang tidak menggunakan masker dan berkerumun di suatu tempat. Untuk itu, petugas akan membawa pentungan serta senpi.
Ia menyebut, sejak 13 April 2020 sampai dengan saat ini jajarannya telah membubarkan kurang lebih 1.650 kerumunan. "Pelanggaran dari kerumunan itu paling banyak tidak memakai masker," katanya.
Satpol PP DIY akan bertindak tegas terhadap tempat makan yang tidak menerapkan physical distancing. Peringatan yang diberikan berupa penggeseran kursi, pemberian surat pernyataan, dan mencabut izin usaha.
Ditambahkannya, departemen agama di tingkat provinsi dan kabupaten diminta memperingatkan takmir masjid yang masih menggelar salat Tarawih berjamaah. "Kalau masih ada yang mengadakan salat Tarawih berjamaah akan didata dan dilaporkan ke Kementrian Agama (Kemenag)," imbuhnya. []
Baca Juga: