Mantan Wali Kota Mojokerto Tutup Usia di Sidoarjo

Mantan Wali Kota Sidoarjo Masud Yunus sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Klas I Surabaya (Lapas Porong) setelah dijerat kasus suap oleh KPK.
Bupati Mojokerto Masud Yunus usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7) malam. (Foto: Rizkia Sasi)

Surabaya - Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis, 27 Agustus 2020. Ia meninggal dikarenakan terpapar Covid-19 atau virus corona.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas I Surabaya, Gun Gun Gunawan membenarkan jika mantan Wali Kota Mojokerto telah meninggal dunia. Gunawan menegaskan Masud Yunus meninggal dunia bukan di dalam Lapas, tetapi di rumah sakit di Sidoarjo.

Kabarnya, beliau (Masud) mulanya diduga pernah melakukan kontak erat dengan salah satu WBP yang dinyatakan positif Covid-19.

"Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) kami berinisial MY (Masud Yunus) pada pukul 12.43 WIB tadi," ujar Gunawan kepada Tagar, Kamis, 27 Agustus 2020.

Gunawan juga membenarkan, bahwa meninggalnya Masud ini akibat terpapar Covid-19. Gunawan mengungkapkan Masud diduga tertular Covid-19 dari seorang WBP yang positif Covid-19 tetap masuk kategori orang tanpa gejala (OTG).

Baca juga:

"Kabarnya, beliau (Masud) mulanya diduga pernah melakukan kontak erat dengan salah satu WBP yang dinyatakan positif Covid-19. Namun, tidak menunjukkan gejala atau tergolong OTG," kata dia.

Setelah itu, kata Gunawan, Masud lalu menjalani tes swab dan hasilnya 25 Agustus 2020 dinyatakan positif terkonfirmasi corona. Selanjutnya, pada 26 Agustus, pukul 18.00 WIB, pihak Lapas memindahkan Masud ke blok kesehatan guna menjalani isolasi.

"Karena hasil swab yang dilakukan tanggal 25 Agustus, MY dinyatakan terdeteksi Covid-19," ujar dia.

Kemudian, tanggal 27 Agustus pada pukul 7.52 WIB, Masud menunjukkan gejala batuk dan sedikit sesak. Akhirnya pihak lapas melakukan koordinasi dengan RS Rujukan di Waru Sidoarjo.

"Akhirnya pada pukul 11.15 WIB, dengan dikawal petugas lapas, beliau diberangkatkan ke rumah sakit. Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, ia mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali/menit. Lima menit berselang, gambaran asystole kemudian flat yang menandakan Masud meninggal dunia," ucap Gunawan.

Gunawan mengaku sangat kehilangan wafatnya Masud, karena tokoh di lapas. Pasalnya, selama ditahanan, Masud menjadi pengasuh pondok pesantren dan jamaah Masjid Nurul Fuad Lapas yang terletak di Kecamatan Porong.

"Kami sangat kehilangan, semoga almarhum husnul khatimah," kata dia.

Seperti diketahui, Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus suap yang menjeratnya semasa menjadi orang nomor satu di Kota Mojokerto. Masud juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.[]

Berita terkait
Ranu Manduro, Wisata Baru Feeling Good di Mojokerto
Keindahan Ranu Manduro, Mojokerto ternoda dengan banyak sampah akibat mebludaknya pengunjung dan tidak disediakannya tempat sampah.
Komnas HAM Kritik Vonis Kebiri Pemerkosa di Mojokerto
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengkritik putusan vonis kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan anak.
Pria Mojokerto, Atur Lalu Lintas di Gowa Tanpa Digaji
Kisah Imam asal Mojokerto, atur lalu lintas di Kabupaten Gowa, Sulsel, tanpa digaji.