KPK Sita 20 Mobil Gratifikasi Bupati Mojokerto

KPK sita 20 mobil gratifikasi Bupati Mojokerto. “Tim telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MKP,” kata Febri Diansyah.
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4). (Foto: Ant/Nando)

Jakarta, (Tagar 7/4/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 20 kendaraan roda empat yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

“Hari Jumat dan Sabtu, 4-5 Mei 2018 tim telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MKP,” papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/5).

Kedua puluh kendaran tersebut yakni, Nissan Xtrail 2004 berwarna abu-abu metalik, Nissan Navara, Nissan March tiga unit, Toyota Fortuner 2013 berwarna putih, Toyota Camry 2003 berwarna hitam, Toyota YARIS Tahun 2015 waran putih, Toyota Kijang Inova warna abu-abu, Mitsubishi Pajero dua unit, Mitsubishi Grandis 2006 warna hitam, Suzuki Swift dua unit.

Lalu, Suzuki A1J3 2014 berwana merah, Suzuki Katana 1993 warna putih, Honda Jazz 2008, warna putih, KIA New Picanto Tahun 2010 warna merah, KIA New Rio 2012 warba putih serta Daihatsu TAFT 1997 berwarna abu-abu.

Menurut Febri, dalam surat kendaraannya, mobil-mobil dengan total harga milyaran rupiah tersebut mengatasnamakan pihak lain.

Tidak sampai di situ, Febri menyebut pihaknya akan terus mengembangkan informasi dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Mustofa.

“Penyidik terus mengembangkan informasi dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh tersangka MKP,” sambung dia.

Selain gratifikasi, Mustofa juga diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

“Penerimaan hadiah atau janji tersebut terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015,” papar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Senin (30/4) lalu.

Laode mengatakan, dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain Mustofa, KPK pun menetapkan Ockyanto dan Onggo sebagai tersangka suap. (sas)

Berita terkait
0
Cara Agar Tetap Jelang Puncak Haji 2022, Ini Tipsnya
Kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini sangat panas rata-rata 40-46 derajat celcius. Selain panas, kelembaban udara juga sangat rendah.