Sleman - Polisi terpaksa menangkap seorang mama muda berinisial DA, warga Dusun Tridadi, Kecamatan/Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mama muda usia 26 tahun ini telah mencuri dua handphone dan uang Rp 600 ribu.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sleman Inspektur Satu (Iptu) Eko Haryanto mengatakan bahwa pencurian tersebut terjadi kala korban bernama Eko Mardiyanto, 21 tahun, menginap di rumah pelaku.
"Korban adalah teman suami dari pelaku. Saat itu korban sedang bertamu kemudian ketiduran di rumah pelaku dan terjadilah tindak pidana pencurian," kata Iptu Eko kepada wartawan di Yogyakarta. Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca Juga:
Peristiwa pahit itu bermula saat pria yang masih berstatus sebagai mahasiswa di Yogyakarta ini bertamu ke rumah istri temannya di Dusun Dukuh RT 04 RW 018 Desa Tridadi Kecamatan/Kabupaten Sleman pada Kamis, 24 September 2020. Niat korban untuk menjalin silaturahmi kepada keluarga temannya malah berujung apes.
Korban adalah teman suami dari pelaku. Saat itu korban sedang bertamu kemudian ketiduran di rumah pelaku dan terjadilah tindak pidana pencurian.
Istri dari temannya itu tega mencuri barang-batang berharga seperti dua handphone dan uang Rp 600 ribu. Pelaku mengambil kesempatan tersebut kala korban tertidur di rumah pelaku.
Saat korban terbangun dari tidur, semua barang-barangnya sudah hilang. Pelaku yang menjadi satu-satunya orang yang korban curigai saat itu, juga tidak mengakui perbuatannya. Di dalam tas yang korban bawa terdapat dua handphone dan dompet berisi uang Rp 600 ribu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Baca Juga:
Perbuatan pelaku mulai terkuak kala seorang penjual warung menemukan sebuah dompet yang berisi identitas korban. Dompet itu ditemukan tidak jauh dari rumah pelaku.
"Pas mau pulang korban bertemu penjual warung yang dia kenal mengatakan, mas itu ada dompetmu tak temokne (Mas itu ada dompet milikmu saya temukan). Dompet tersebut akhirnya jadi barang bukti untuk diserahkan kepolisi," ujarnya.
Setelah menerima laporan polisi, unit Reskrim Polsek Sleman dipimpin kenit Reskrim Inspektur satu Eko Haryanto langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya memperoleh informasi pelaku pencurian mengarah kepada pelaku. Kemudian dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada Sabtu, 26 September 2020.
Baca Juga:
Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Sleman untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa telah mencuri barang-barang milik korban.
Atas perbuatannya, mama muda yang memiliki satu anak kecil itu dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara lima tahun penjara. []