Padang - Diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), seorang pemuda bernisial EPT, 34 tahun, diringkus jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat.
Pelaku kami tangkap sedang duduk dekat kuburan yang tidak jauh dari kediamannya.
EPT ditangkap ketika sedang duduk-duduk dekat kuburan di kawasan Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa, 25 Februari 2020 malam.
"Pelaku kami tangkap sedang duduk dekat kuburan yang tidak jauh dari kediamannya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna membenarkan kejadian itu kepada Tagar, Rabu, 26 Februari 2020.
Menurut Edwin, penangkapan EPT ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/296/B/XI/2019/Sektor Lubuk Begalung (Lubeg) tanggal 22 November 2020. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun mengatongi identitas pelaku dan melakukan penangkapan.
"Tersangka diduga melakukan aksi curanmor pada tanggal 21 November 2019 di sebuah kos-kosan di Lubuk Begalung," katanya.
Kepada polisi, ETP mengaku telah mencuri sepeda motor di empat lokasi berbeda di Kota Padang. Di antaranya, dua sepeda motor merek Honda Beat di kos-kosan kawasan Bariang, Kecamatan Kuranji, satu Yamaha Xabre di parkiran RSUP M Djamil Padang, dan satu Honda Scoopy di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
"EPT sudah kami tahan. Barang bukti yang kami amankan baru satu unit sepeda motor Honda Scoppy. Kasus ini masih kami kembangkan," katanya. []