Padang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang operasi narkotika (antik) yang digelar selama sepekan, sejak 14 Februari hingga 20 Februari 2020.
Hasil pengungkapan kasus itu, polisi meringkus 25 orang tersangka. Sedangkan empat tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jumlah ini turun dari periode sama di tahun lalu. Di 2019, kami ungkap 27 kasus dengan 43 tersangka," kata Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Padang, Senin, 24 Februari 2020.
Dari jumlah tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 52,57 gram ganja dan 221,6 gram sabu-sabu. "Semua BB tidak kami lampirkan karena narkoba yang kami sita dilakukan uji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri Medan," katanya.
Pelaku sudah masuk target operasi kami. Pengakuannya barang itu dijual di sekitaran kota Padang dan ada juga untuk mahasiswa.
Terbaru, jajaran Polsek Pauh juga membekuk seorang terduga pengedar sabu-sabu yang bekerja sebagai sopir bus Universitas Andalas (Unand). Dari tangan lelaki berinisial JAS, 49 tahun, itu polisi menyita sabu seberat 200 gram.
Kapolsek Pauh Kompol Hamidi mengatakan pelaku ditangkap polisi saat berada di pool bus Unand, Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Selasa, 18 Februari 2020 malam.
"Pelaku sudah masuk target operasi kami. Pengakuannya barang itu dijual di sekitaran kota Padang dan ada juga untuk mahasiswa. Dia kami tahan di polsek, kasusnya masih pengembangan," katanya. []