Medan - Polisi di Medan, Sumut, berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor yang sudah melakukan aksinya beberapa kali. Karena melawan, pelaku berinisial RL terpaksa ditembak.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Inspektur Satu Rianto, menyebutkan RL, 30 tahun adalah warga Jalan Bhayangkara, Gang Pribadi No 486 D.
Dia ditangkap pada Minggu, 16 Agustus 2020 malam di Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Rianto, RL sudah beberapa kali berhasil melakukan aksi pencurian. Di antaranya di Jalan Bhayangkara, Gang Pribadi.
Dia mengambil handphone milik korban. Di lokasi yang sama, dia juga sukses mencuri sepeda motor Honda Vario.
Kemudian, di Jalan Bhayangkara Gang Pribadi, mencuri sepeda motor Honda Supra. Lalu di Jalan Pasar XII, dia mengambil sepeda motor Honda Supra 125.
Selanjutnya di Jalan Pancing Gang Pamio, mengambil sepeda motor Honda Supra Fit.
Setelah berhasil mencuri di lima lokasi itu, dia kembali beraksi di Jalan Bhayangkara, depan Gang Pribadi, mengambil sepeda motor Honda Vario.
Dia kami persangkaan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
Saat ditangkap, RL dihadiahi polisi timah panas karena berusaha melakukan perlawanan ketika dilakukan pengembangan.
"Setelah kakinya ditembak, barulah dia berhenti melakukan perlawanan yang membahayakan. Dia telah kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diberikan perobatan," ucap Rianto, Selasa, 18 Agustus 2020.
RL menjadi tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang autentik. Di antaranya laporan polisi nomor: LP/1598/VII/2020/RESTABES MEDAN/SEK Percut Sei Tuan.
Selanjutnya nomor: LP/1599/VII/2020/RESTABES MEDAN/SEK Percut Sei Tuan dan terakhir nomor: LP/1600/VII/2020/RESTABES MEDAN/SEK Percut Sei Tuan.
Penangkapan RL juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat keberadaannya. Korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan pada Juli 2020.
Dari pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor, satu unit Play Station 3, pisau lipat dan pakaian.
"Dia kami persangkaan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tuturnya.
Pengakuan RL, dia telah menjual barang bukti hasil curian kepada penadah yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi. Sedangkan uang hasil penjualan dipakai untuk bermain judi dan lainnya.[]