Agam - Jajaran Polsek Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, meringkus RS, 34 tahun, yang diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor. Dia ditangkap setelah sebulan melakukan kejahatan.
Kapolsek Tilatang Kamang AKP Lirman membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, RS diringkus Minggu, 14 Juni 2020 sore. Petugas memburu RS ke Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.
Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan.
Menurut Lirman, RS yang mengaku sebagai buruh bangunan ini diringkus karena mencuri sepeda motor merek Yamaha Mio BA 6373 LQ.
"RS membawa kabur motor korban pada Jumat, 29 Mei 2020. Kejadian perkaranya di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang," katanya, Senin, 15 Juni 2020.
Setelah beraksi, RS menghilang dan melarikan diri. Dia bahkan juga mengubah warna sepeda hasil pencuriannya dari warna hitam menjadi hijau.
Saat ini, RS telah mendekam di sel tahanan Polsek Tilatang Kamang. Atas perbuatannya, RS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan," tuturnya. []