Semarang - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada 58 aduan terkait maladministrasi pelayanan kepolisian di Jateng sepanjang 2020 hingga pertengahan Oktober ini. Karenanya Ombudsman mengintensifkan koordinasi dengan Polda Jateng guna memantapkan upaya pencegahan maladminstrasi.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengungkapkan kepolisian pada tahun 2020 ini menjadi salah satu instansi yang cukup banyak dilaporkan masyarakat ke pihaknya. Dimulai dari dugaan penundaan berlarut penanganan perkara hingga perilaku anggota Polri.
"Awal tahun hingga pekan kedua Oktober sudah ada 58 aduan, seputar substansi yang terdapat dalam Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Farida dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melihat ini sebagai permasalahan yang serius sehingga perlu adanya komitmen yang baik.
Menurut Farida, kepolisian merupakan salah satu instansi yang cukup mendapatkan perhatian dari masyarakat. Munculnya puluhan aduan tersebut, Ombudsman memandang sebagai permasalah yang serius yang perlu mendapat perhatian dari institusi Polri, khususnya Polda Jateng.
"Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melihat ini sebagai permasalahan yang serius sehingga perlu adanya komitmen yang baik," ucap dia.
Karena itu, lanjut Farida, pencegahan maladminstrasi di internal kepolisian harus terus-menerus dilakukan dengan memaksimalkan peran pengawasan internal. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Mashudi guna memantapkan nota kesepahaman yang telah ada.
“Kami sangat berharap bahwa kepolisian secara dini dapat mendeteksi potensi maladminstrasi dan melakukan evaluasi di internal atas kualitas pelayanan yang telah diberikan kepada publik. Langkah efektif yang dapat dilakukan adalah memaksimalkan pengawasan internal di tubuh Polri,” kata dia.
Baca juga:
- Demonstrasi Tolak Omnibus Law Bikin Polda Jateng Khawatir
- Isi Surat Ombudsman ke Mendikbud - Menkominfo soal Kuota Internet
- Demo Tolak Omnibus Law di Jateng, Polisi Tangkap 97 Perusuh
Sementara Irwasda Mashudi menyampaikan pihaknya akan memaksimalkan nota kesepahaman antara Ombudsman dengan kepolisian melalui berbagai pendekatan.
Di antaranya dengan penguatan terhadap pemahaman mengenai pelayanan publik dan maladministrasi serta mensinergikannya melalui kegiatan yang berkesinambungan. Sehingga, pencegahan maladminstrasi sebagaimana yang diharapkan dapat berjalan efektif.
Mashudi menambahkan nota kesepahaman antara Polri dengan Ombudsman tidak hanya berfokus pada laporan atau pengaduan masyarakat. Namun juga menyangkut pada upaya pencegahan maladministrasi.
"Pencegahan maladministrasi ini merupakan hal baik dan menjadi prioritas kami untuk melakukan evaluasi atas pelayanan yang diberikan. Tentu penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin baik, apabila Polri sebagai penyelenggara pelayanan memiliki pemahaman yang utuh terkait pelayanan publik,” imbuhnya. []