Kapolda Jateng: Kami Tidak Bangga Tangkapi Mahasiswa

Penangkapan sejumlah mahasiswa saat aksi demo rusuh tidak membuah Kapolda Jawa Tengah bangga. Namun hal itu tetap dilakukan untuk jaga kamtibmas.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama perwakilan BEM tujuh kampus di Semarang, Jumat, 16 Oktober 2020. Kapolda menyatakan tidak bangga menangkapi para mahasiswa saat demonstrasi rusuh di beberapa daerah belum lama ini. (Foto: Tagar/Humas Polda Jateng)

Semarang - Kepala Polda (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi menyatakan tidak bangga menangkapi para mahasiswa dalam demonstrasi yang berujung rusuh di beberapa daerah belum lama ini. Namun hal itu harus dilakukan demi dan menjaga keamanan ketertiban masyarakat. 

Demikian dikatakan Ahmad Luthfi saat bertemu dengan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari tujuh kampus di Kota Semarang, Jumat, 16 Oktober 2020. 

"Polri khususnya Polda Jateng tidak bangga menangkap tetapi ini dalam rangka memelihara harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat kita," tutur dia di Mapolda jateng.

Karena itu, di hadapan para petinggi BEM, Ahmad Luthfi mengimbau mahasiswa maupun masyarakat umum untuk tetap mematuhi aturan main ketika menyampaikan pendapat di muka umum. 

"Atas nama apapun juga, menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999," ujar jenderal bintang dua ini. 

Polri khususnya Polda Jateng tidak bangga menangkap tetapi ini dalam rangka memelihara harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat kita

Luthfi menegaskan menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas tapi tentunya tetap menjamin kebebasan orang lain. "Ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati terutama adik-adik sekalian," sambungnya.

Tindakan hukum yang diambil Polda Jateng ketika ada yang melanggar aturan tersebut tentunya sesuai regulasi. Termasuk pembubaran demo yang terjadi di Jateng beberapa waktu terakhir, sudah sesuai protap penanganan unjuk rasa. 

Dan bagi Kapolda Ahmad Luthfi, semua masyarakat mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.  

"Kalau melanggar hukum itu equality before the law, jadi sama di mata hukum tidak perduli siapa mau mahasiswa atau siapapun. Jadi tolong dijadikan pedoman bagi mahasiswa sekalian," ucap dia. 

Baca juga: 

Dalam pertemuan itu, para mahasiswa diharapkan menunda aksi unjuk rasa dengan pertimbangan masa pandemi. Selain itu, ada potensi rusuh saat aksi karena menyusupnya provokator. 

Sementara, para mahasiswa meminta adanya penangguhan penahanan terhadap empat rekannya yang tengah menjalani proses penyidikan di Polrestabes Semarang. Pertimbangannya, agar mereka bisa tetap mengikuti kuliah dan menghindari drop out. []

Berita terkait
Demonstrasi Tolak Omnibus Law Bikin Polda Jateng Khawatir
Demonstrasi tolak Omnibus Law bikin jajaran kepolisian Jawa Tengah ketar-ketir. Demo membuat potensi penyebaran Covid-19 meningkat.
Demo Tolak Omnibus Law di Jateng, Polisi Tangkap 97 Perusuh
97 orang diduga perusuh ditangkap selama 3 hari demo penolakan Omnibus Law di Jawa Tengah. 4 di antaranya ditetapkan tersangka.
Polisi Ungkap Skenario Rusuh di WA Grup KAMI Medan
Mabes Polri mengungkap isi percakapan di WA Grup KAMI Medan. Di antaranya skenario membuat rusuh Indonesia seperti 1998.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan