Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mundur dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran etik. Permintaan tersebut juga telah disampaikannya kepada Dewan Pengawas KPK.
"Saya sampaikan juga jika nanti dugaan melanggar terbukti saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," kata Boyamin usai mengikuti jalannya sidang etik di gedung KPK Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Sidang etik digelar Dewan Pengawas KPK secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf Gedung KPK. Firli dikonfrontir dengan pelapornya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman selama sekitar 1,5 jam.
"Saya minta itu dan saat mau ditanggapi Pak Firli malah saya potong 'ini permohonan kepada dewas', dan jadi tidak ditanggapi oleh Pak Firli," ucap Boyamin.
Saya minta itu dan saat mau ditanggapi Pak Firli malah saya potong 'ini permohonan kepada dewas', dan jadi tidak ditanggapi oleh Pak Firli.
Baca juga: Jawaban Firli Bahuri Usai Dikonfrontir Lawan MAKI
Boyamin menuturkan persidangan tersebut mengagendakan konfirmasi aduannya. Boyamin dimintai keterangan terkait kronologi aduan serta penggunaan helikopter oleh Firli yang juga sempat digunakan pejabat dari Solo ke Semarang tahun 2015.
Namun, kata dia, apakah perusahaan tersebut masih menggunakan helikopter tersebut, Boyamin tidak mengetahuinya dan menyerahkan kepada Dewas KPK untuk menyimpulkan.
"Pak Firli sifatnya hanya menanggapi, kan memang naik helikopter masa mau dibantah? Pak Firli mengatakan sudah dibayar, ya silakan saja tapi saya kan menyampaikan apakah dibayar 'full' atau dapat diskon atau dibayar sendiri atau dibayari orang lain? Pak Firli jawab bayar sendiri dan 'full', nanti apakah pembayaran standar atau tidak itu tugasnya Dewas bukan saya," tutur Boyamin.
Baca juga: Sidang Firli Bahuri Hedon Naik Helikopter Berlanjut
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi langkah cepat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyidangkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik bergaya hidup hedonisme saat menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
"Itu saya laporkan 22 Juni dan sekarang prosesnya sudah sidang, artinya sudah tepat juga, ini saya apresiasi kepada dewas. Kalau dulu pengawas internal belum ada dewas itu sampai satu tahun lebih laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Pak Agus Rahardjo (mantan Ketua KPK) waktu itu," kata Boyamin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Untuk menguatkan kesaksiannya, Boyamin juga telah melengkapi data ke Dewas KPK berupa rekonstruksi perjalanannya melalui jalur darat dengan menumpangi mobil dari Kota Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
"Itu hanya membutuhkan waktu 4,5 jam dan waktu itu sempat sarapan. Jadi, sebenarnya kalau pakai kendaraan, apalagi Pak Firli pakai 'voorijder', saya yakin 3 jam sampai karena jalannya bagus. Dulu memang 5 tahun lalu rusak dan macet karena banyak truk batubara, tetapi sekarang ada jalan pintas dan kepolisian itu tahu," ucapnya.
Oleh karena itu, ia meragukan alasan Firli Bahuri menyewa helikopter dari Palembang ke Baturaja dengan dalih efisiensi waktu.
"Relevansi naik helikopter katanya efisiensi itu kayaknya agak diragukan, hanya alasan. Kalau ini bergaya hidup mewah berarti ini sesuai dengan laporan saya," ujar Boyamin.
Firli sebagai pihak terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Firli Bahuri diadukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020. Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. []