Majelis Pemuda Islam Desak DPR Setujui Perppu

Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII), Provinsi Kalimantan Barat, mendesak DPR agar menyetujui Perppu No. 2/2017 tentang Ormas untuk dijadikan undang-undang.

Pontianak, (Tagar 19/7/2017) - Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII), Provinsi Kalimantan Barat, mendesak DPR agar menyetujui Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk dijadikan undang-undang.

"Kami juga minta Presiden Joko Widodo dan Menkopulhukam untuk membubarkan organisasi radikal dan anti pancasila," kata Ketua UUM MPII Kalbar, Khairuddin Zacky di Pontianak, Rabu (19/7).

Ia menjelaskan, Perppu tersebut menurut MPII Kalbar, adalah langkah dalam mendukung pemerintah dalam mengambil langkah cepat terkait keberadaan organisasi radikal dan anti Pancasila.

"Sehingga kami mendesak agar DPR supaya bisa menerima Perppu tersebut agar secepatnya dijadikan undang-undang dalam mencegah berkembangnya organisasi radikal dan anti Pancasila tersebut," ungkapnya.

Menurut MPII Kalbar, pemerintah harus menyikapi secara tegas agar empat pondasi penting bernegara Indonesia, dengan memahami esensi dari NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 agar tetap berdiri kokoh.

"Siapapun boleh melakukan kritikan dan itu termasuk langkah yang cukup baik, tetapi alangkah baiknya jika kritikan dibarengi dengan solusi, bukannya kritikan tetapi tidak ada solusinya," kata Zacky.

Ia menilai dalam hal ini, pemerintah tidak otoriter, karena masih memberikan ruang kepada DPR-RI dalam membahasnya lebih lanjut. (Fet/Ant)

Berita terkait