Magelang - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magelang menangkap tiga pemuda anggota kelompok atau geng motor usai main bacok dua warga. Dua di antaranya terpaksa ditembak kakinya lantaran berusaha melawan saat ditangkap.
Ketiga pemuda tersebut adalah Imam Novianto, 21 tahun, warga Kecamatan Pakis; Ahmad Mustofa, 24 tahun, warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, dan Mohammad Fajar, 25 tahun, warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Saat dilakukan penangkapan, dua orang terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur, kami tembak pada bagian kaki.
Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang Ajun Komisaris Hadi Handoko mengatakan dua pemuda yang didor karena tidak kooperatif dengan anggotanya, yakni Imam dan Mustofa.
"Saat dilakukan penangkapan, dua orang terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur, kami tembak pada bagian kaki. Karena mereka berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap," ujar dia, Senin, 11 Mei 2020.
Hadi menjelaskan aksi pengeroyokan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2020. "Kejadian pengeroyokan ini dilakukan oleh para pelaku pukul 02.30 WIB atau menjelang waktu sahur," tutur dia.
Korban diketahui ada dua orang, Aldy, 19 tahun, dan Raxy, 24 tahun. Keduanya warga Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan. Bermula saat dua korban melintasi Jalan Pemuda, wilayah Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan.
Di ruas jalan itu, sejumlah kelompok pemuda nongkrong, termasuk geng motor dari para pelaku. "Dua korban melintas dari arah Terminal Muntilan menuju arah Magelang. Saat sampai di depan rombongan geng motor para pelaku, ada seseorang yang memanggil," ujar Hadi.
Mendengar teriakan panggilan tersebut, dua korban berbalik arah dan menghampiri para pelaku. Sempat terjadi adu mulut hingga akhirnya terjadi aksi pengeroyokan disertai pembacokan dengan senjata tajam. Usai menganiaya, para pelaku kabur ke arah Magelang.
"Rombongan pelaku meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor," tutur Hadi.
Aldy dan Raxy mengalami luka sobek di bagian kepala dan sempat menjalani perawatan di RSUD Muntilan. Polisi yang mendapat laporan penganiayan berhasil meringkus Imam, Mustofa dan Fajar dalam tempo kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Turut disita sebagai barang bukti pedang, paralon dicor semen, pisau sangkur dan dua sepeda motor. "Dua orang lain yang ikut mengeroyok masih dalam pengejaran kami, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama terhadap seseorang. "Ancaman hukumannya penjara maksimal selama lima tahun enam bulan," ucap Hadi. []
Baca juga:
- Pembegal Nenek Penjual Pisang di Bukittinggi Diciduk
- 1 DPO Pengeroyok Buruh Tewas di Bukittinggi Diciduk
- Balita di Malang Meninggal Dunia Dibunuh Tetangga