Pembegal Nenek Penjual Pisang di Bukittinggi Diciduk

Dua dari tiga pembegal nenek penjual pisang di Bukittinggi diringkus polisi.
Polisi menangkap pelaku berinisial JP yang diduga melakukan tindakan begal terhadap seorang nenek penjual pisang di kota Bukittinggi, Minggu 9 Mei 2020. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Bukittinggi - Setelah lebih 70 hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk dua dari tiga pria yang diduga membegal nenek penjual pisang di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Korban saat itu dipukul menggunakan batu bata sehingga mengalami pendarahan hebat di bagian kepala.

Para pelaku berinisial IB, 20 tahun dan JP, 34 tahun. Keduanya diringkus di dua lokasi berbedas pada Minggu, 9 Mei 2020.

"Tersangka IB ditangkap di Payakumbuh saat berusaha kabur menuju Kota Pekanbaru. Kebetulan pelaku ini juga berstatus buron atas kasus pengeroyokan atau pasal 170 KUHP yang terjadi April 2020 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Senin, 11 Mei 2020.

Sedangkan pria berinisial JP, ditangkap di rumah kontrakannya kawasan Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Bersama JP, polisi mengamankan sebuah sepeda motor bernomor polisi BA 5175 LZ yang dipakainya untuk membegal nenek malang itu.

Informasi yang dirangkum Tagar, berdasarkan laporan pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kota Bukittinggi bernomor LP/25/II/2020,Sek-Kota, tertanggal 27 Februari 2020 telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Saat itu, seorang nenek berusia 56 tahun berangkat dari rumahnya menuju Pasar Bawah Kota Bukittinggi untuk berjualan pisang. Sekitar 300 meter dari rumah, persisnya di dekat Masjid Baitul Jalal, dia dibegal oleh pelaku yang diperkirakan berjumlah tiga orang.

"Korban saat itu dipukul menggunakan batu bata sehingga mengalami pendarahan hebat di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke IGD RSAM Bukittinggi lalu dirujuk ke RSUP M Djamil Padang,” katanya.

Kala itu, pelaku berhasil merampas tas korban yang berisikan uang tunai, perhiasan emas dan telepon genggam. Total kerugian ditaksir belasan juta rupiah.

Kini, dua pelaku yang telah tertangkap itu beserta barang buktinya diamankan di Polres Bukittinggi untuk pengembangan dan proses lebih lanjut. Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

"Jumlah pelakunya tiga orang. Satu pelaku tersisa sedang diburu,” tuturnya.[]



Berita terkait
1 DPO Pengeroyok Buruh Tewas di Bukittinggi Diciduk
Satu dari tiga buron pengeroyok yang menewaskan seorang buruh di Bukittinggi diringkus polisi.
Kronologis 2 Pegawai RSAM Bukittinggi Positif Corona
Dua pegawai RSAM Bukittinggi positif terpapar Covid-19.
14 Jenazah Dikafani Ala Covid-19 di RSAM Bukittinggi
RSAM Bukittinggi telah mengafani 14 jenazah sesuai protap Covid-19. Sebanyak 13 orang yang telah dikubur negatif.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.