Surabaya - Kontroversi soal Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih terus bergulir. Apalagi RUU HIP sejumlah pihak menafsirkan sebagai kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerinta telah meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU HIP. Mahfud mengatakan penafsiran berbeda tentang RUU HIP karena tidak adanya Ketetapan MPRS tentang Pembubaran PKI.
Pancasila tidak bisa ditafsirkan secara final dalam satu undang-undang saja.
"Untuk itu karena RUU ini inisiatif dari DPR, perlu membahas kembali dengan masyarakat agar penafsiran Pancasila ke dalam satu Undang-Undang itu tidak boleh. Apalagi ditafsirkan menjadi Trisila atau Ekasila," ujarnya saat di Gedung Grahadi Surabaya, Minggu, 5 Juli 2020.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan Pancasila hanya bisa ditafsirkan menjadi Undang Undang di berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
"Pancasila tidak bisa ditafsirkan secara final dalam satu undang-undang saja,” tuturnya.
Mahfud menambahkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah elemen masyarakat, seperti tokoh agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dalam komunikasi tersebut Mahfud mengakui FKUB menyampaikan kekhawatiran bangkitnya PKI.
“Mereka khawatir komunis hidup lagi, karena RUU HIP tidak memasukkan TAP MPRS Nomor 25/1966. Mereka bilang Pancasila jangan diselewengkan menjadi Trisila, ataupun Ekasila," tuturnya.
Mahfud menambahkan untuk pembahasan RUU HIP, pemerintah telah mengutus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
“Pemerintah punya waktu merespons resmi RUU HIP selama 60 hari atau sampai 20 Juli,” ucapnya. []