Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan banyak kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai dan masih menggantung kasusnya hingga saat ini.
Mahfud meminta KPK untuk bekerja maksimal dan segera menuntaskan berbagai pekerjaan rumahnya yang belum rampung. Dia menekankan, komisi antirasuah tidak boleh mengulur perkara kasus terlalu lama.
Ini demi menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat. Kalau diproses, ya diproses. Kalau enggak, ya enggak.
"Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.
Baca juga: Mahfud Md: Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP
Namun, Mahfud menyebut penanganan kasus yang maksimal bukan saja berlaku bagi KPK. Mahfud mengutarakan hal tersebut juga kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kejaksaan Agung ST Burhanuddin dalam pertemuannya pada Senin, 22 Juni 2020 lalu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu merasa perlu memberi motivasi pada para penegak hukum agar bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang masih mengambang.
"Ini demi menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat. Kalau diproses, ya diproses. Kalau enggak, ya enggak,” ucapnya.
Baca juga: Ali Ngabalin dan Mahfud Md Lempar RUU HIP ke DPR
Mahfud Md kemudian mengatakan terdapat aturan hukum yang mewajibkan ketiga lembaga tersebut mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan bagi masyarakat. Menurutnya hal tersebut berlaku secara substansial maupun prosedural.
Menurutnya, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, telah memahami arahannya ini. Ketiga lembaga itu juga sepakat untuk tidak menggantungkan kasus korupsi yang sedang mereka tangani. Baginya, jika suatu kasus telah selesai, maka akan lebih baik dan bisa bergeser ke kasus lainnya.
“Kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja,” ujar Mahfud Md. []