Makassar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meminta aparat hukum tidak menghukum seseorang sesuai selera.
Sehingga, mengimbau agar restorative justice segera di implementasikan oleh Polisi dan Jaksa di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penjatuhan hukuman baru akan dilakukan jika memang dipandang sudah harus dihukum.
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan. Artinya, menyelesaikan kasus pidana dengan melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku agar tercapai rasa adil atau keadilan bagi seluruh pihak.
Imbauan untuk pengimplementasian restorative justice ini, disampaikan langsung oleh Mahfud MD kepada Polda Sulsel dan Polres Jajaran serta Kejati Sulsel dan Kejari jajaran, dalam Kegiatan Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum di Hotel Claro Makassar, Kamis 26 November 2020.
"Yang muncul di masyarakat saat ini, penegak hukum malah menjalankan koruptif justice, manipulatif justice. Itu karena, penegak hukum menghukum orang sesuai selera, atau membebaskan sesuai seleranya juga," kata Mahfud MD saat menjadi pembicara, melalui sambungan virtual dari ruang kerjanya di Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Mahfud MD berharap agar aparat penegak hukum betul-betul memahami restorative justice. Karena, pendekatan restorative justice, untuk mewujudkan kedamaian serta harmonisasi dalam kehidupan masyarakat.
"Jadi bukan untuk menghukum saja. Penjatuhan hukuman baru akan dilakukan jika memang dipandang sudah harus dihukum," pungkasnya. []