Mahfud MD Minta Polisi dan Jaksa Tidak Menghukum Sesuai Selera

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meminta aparat penegak hukum agar tidak menghukum orang sesuai selera.
Menkopolhukam RI Mahfud Md membantah era Presiden Jokowi tidak represi seperti era Orde Baru eks Presiden Soeharto. (foto: Media Indonesia/Pius Erlangga).

Makassar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meminta aparat hukum tidak menghukum seseorang sesuai selera.

Sehingga, mengimbau agar restorative justice segera di implementasikan oleh Polisi dan Jaksa di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penjatuhan hukuman baru akan dilakukan jika memang dipandang sudah harus dihukum.

Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan. Artinya, menyelesaikan kasus pidana dengan melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku agar tercapai rasa adil atau keadilan bagi seluruh pihak.

Imbauan untuk pengimplementasian restorative justice ini, disampaikan langsung oleh Mahfud MD kepada Polda Sulsel dan Polres Jajaran serta Kejati Sulsel dan Kejari jajaran, dalam Kegiatan Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum di Hotel Claro Makassar, Kamis 26 November 2020.

"Yang muncul di masyarakat saat ini, penegak hukum malah menjalankan koruptif justice, manipulatif justice. Itu karena, penegak hukum menghukum orang sesuai selera, atau membebaskan sesuai seleranya juga," kata Mahfud MD saat menjadi pembicara, melalui sambungan virtual dari ruang kerjanya di Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Mahfud MD berharap agar aparat penegak hukum betul-betul memahami restorative justice. Karena, pendekatan restorative justice, untuk mewujudkan kedamaian serta harmonisasi dalam kehidupan masyarakat.

"Jadi bukan untuk menghukum saja. Penjatuhan hukuman baru akan dilakukan jika memang dipandang sudah harus dihukum," pungkasnya. []

Berita terkait
KPK Tangkap Edhy Prabowo, Mahfud: Pemerintah Dukung
Mahfud Md mengatakan pemerintah tidak akan melakukan intervensi hukum terkait penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK.
Mahfud MD Minta Hindari Penumpukan Massa saat Pilkada 2020
Menko Polhukam Mahfud MD juga mengingatkan agar protokol kesehatan diterapkan selama Pilkada 2020, hindari penumpukan massa dan menjaga keamanan.
Mahfud MD: Melanggar Prokes di Pilkada Bisa Didiskualifikasi
Setiap pelanggaran, termasuk protokol kesehatan di Pilkada memiliki konsekuensi penindakan, bahkan bisa didiskualifikasi. Begitu kata Mahfud MD.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022