Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Karena itu, Mahfud meminta, aparat pemerintah pusat dan daerah untuk menganggap tidak ada dan menolak apabila ada organisasi yang mengatasnamakan FPI, terhitung 30 Desember 2020.
Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Keputusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," jelas Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.
Mahfud MD menuturkan, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah dibubarkan sebagai ormas. Akan tetapi, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," tuturnya.
Pelanggaran aktivitas FPI tersebut, termuat di dalam keputusan bersama enam pejabat tinggi di kementerian dan lembaga, diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, dan Kepala BNPT.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Eddy Hiariej pun menyampaikan, pemerintah telah mencatat sejumlah aktivitas lain yang bertentangan hukum dari pengurus dan anggota FPI.
"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.
Disamping itu, sambung Eddy, sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Selain itu, petugas FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah masyarakat.
"Yang sebenarnya tugas tersebut (tindakan razia atau sweeping) merupakan tugas dan wewenang aparat hukum,"jelasnya. [] (Grace Natalia Indah)