FPI: Soal Bubar Gampang, yang Penting Tuntaskan Kasus 6 Syuhada

FPI sebut soal pembubaran itu perkara mudah. Namun yang penting untuk dilakukan saat ini adalah pengusutan atas tewasnya 6 anggota FPI oleh polisi.
Rizieq Shihab. (Tagar/Liputan6.com)

Jakarta -  Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bicara soal pembubaran ormasnya itu perkara gampang. Namun, menurutnya yang masih menjadi fokus adalah pengusutan kasus penembakan 6 anggota FPI oleh polisi yang hingga kini belum selesai.

Aziz mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah membuka fakta dalam insiden berdarah tersebut. 

"Soal bubar gampang, yang penting dan utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM para pelaku dugaan pembantaian 6 syuhada," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 30 Desember 2020.

Soal bubar gampang, yang penting dan utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM para pelaku dugaan pembantaian 6 syuhada.

Baca juga: Kenapa Gus Dur dengan Tegas Meminta FPI Dibubarkan 

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengumumkan soal status Front Pembela Islam (FPI) sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Mahfud menyebut, akan tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum.

Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini.

Dicontohkan Mahfud, FPI kerap melakukan tindak kekerasan seperti sweeping atau razia secara sepihak, melakukan provokasi dan sebagainya.

Namun, kata dia, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU-11-2013 tanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Menurutnya, FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud Md di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Baca juga: Alasan Pemerintah Bubarkan dan Larang Kegiatan FPI

Dikatakan Mahfud, pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Hadir perwakilan pemerintah selain Menkopolhukam Mahfud Md di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Kepala PPATK. []

Berita terkait
6 Pejabat Tinggi Negara Kompak Bubarkan dan Hentikan Aktivitas FPI
Enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga kompak membubarkan dan menghentikan aktivitas FPI per 30 Desember 2020.
Mahfud Minta Lahan Pesantren FPI Diselesaikan Secara Hukum
Mahfud Md minta kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI dengan PTPN harus diselesaikan secara hukum.
6 Laskar FPI Tewas Didor, Bareskrim Respons Temuan Komnas HAM
Bareskrim menanggapi temuan Komnas HAM terkait dengan kasus penembakan enam Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab, yang tewas didor polisi.