Mahasiswi Itu Membekap Mulut Bayinya Hingga Tak Lagi Menangis

Mahasiswi itu membekap mulut bayinya hingga tak lagi menangis. Df lantas membawa dan menguburkan sang bayi ke sebuah kebun di belakang Masjid Al Wali.
Df, kaos biru, ayah dari bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya hanya bisa tertunduk, menyesali perbuatannya. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 1/9/2018) – Pagi itu, Sabtu (18/8) sekitar pukul 04.00 WIB di tempat kostnya, MNS (19) merasakan kontraksi hebat di bagian perutnya. Namun ia kembali tidur.

Empat jam kemudian, rasa sakit kembali mendera MSN yang menempati sebuah kamar kost di kawasan Sekarang, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah itu.

Tak lama ia mengalami pendarahan. Sebuah ember diambil dan dalam kondisi darurat, mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri di Semarang ini melahirkan bayinya. Suara tangis bayi berjenis kelamin perempuan pecah begitu menyapa dunia.

Bukan bersyukur dan gembira melihat bayinya bisa lahir selamat, perempuan warga Aspol Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang ini malah panik. Tangannya tergerak menutup hidung dan mulut si bayi yang tergolek di dalam ember. Dan tangis bayi yang baru menghirup udara beberapa detik itu tidak lagi terdengar.

Sadar bayinya tak lagi bernyawa, MNS menghubungi sang kekasih, Df (18), warga Bangetayu Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Dibantu rekannya berinisial N, Df lantas membawa dan menguburkan bayi tadi ke sebuah kebun di belakang Masjid Al Wali, Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Miris memang mendengarkan ihwal kasus pembunuhan berujung pembuangan bayi yang disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji.

“Kehamilan dan kelahiran bayi tidak diinginkan oleh dua kekasih itu. Ketika lahir, mulut dan hidung bayinya dibekap hingga akhirnya meninggal. Mungkin dia khawatir tangisan si bayi didengar tetangga kost,” kata dia, Sabtu (1/9).

Intim di Kelas Saat SMA

Abi, sapaan akrab Kapolrestabes Semarang, menuturkan MNS dan Df sudah pacaran cukup lama, jauh sebelum mereka duduk di bangku kuliah. Keduanya sudah saling mengenal dan menjalin asmara sejak masih mengenakan seragam putih biru. Saling mengikat janji cinta di SMP kelas IX dan berlanjut ke jenjang SMA.

“Keduanya mulai melakukan hubungan layaknya suami isteri sejak kelas X SMA di dalam ruang kelas sepulang sekolah. Dan sering melakukan hal serupa, terutama sejak MNS kuliah dan kost di Sekarang, Gunungpati,” beber Abi.

Sampai pada Mei 2018, MNS menyadari telah hamil dan sepakat dengan Df untuk menggugurkan janin yang dikandungnya. “Beberapa kali mengonsumsi obat penggugur kandungan namun tidak membuahkan hasil. Hingga pada 15 Agustus 2018, MNS membeli obat pelancar haid di apotek dan tiga hari kemudian melahirkan bayi di kamar kost,” beber dia.

Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan hal mencurigakan di halaman belakang Masjid Al Wali, Rabu (22/8). Usai hajatan kurban di perayaan Idul Adha, warga yang tengah bersih-bersih melihat gundukan tanah bertabur bunga mirip sebuah kuburan. Setelah dibongkar, gundukan tanah ternyata berisi jasad bayi berkafan yang diperkirakan telah meninggal empat hari sebelumnya.

“Penyelidikan intensif dari tim gabungan Polrestabes Semarang dan Polsek Tembalang akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Satu pelaku telah kami tahan, sedangkan MNS masih dirawat di rumah sakit. Saat ini kami masih mengejar Ro yang telah menyarankan obat penggugur ke tersangka,” imbuh dia.

Df mengakui penjelasan dari Kapolrestabes Abi. “Karena malu,” ucap dia lirih mengungkap alibi pembunuhan dan pembuangan bayi hasil hubungan gelapnya.

Mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang ini pun hanya bisa tertunduk dan merasa bersalah.

“Saya menyesal. Sebenarnya saya sudah beri saran ke dia (MNS) untuk menyampaikan kehamilan itu ke orangtuanya. Tapi dia tidak mau,” tukas dia.

Terkait alasan mengubur bayi di belakang Masjid Al Wali, Df berujar atas saran rekannya lantaran kenal dengan sekuriti masjid. “Dikenalin sama teman. Sebenarnya dia menolak tapi saya paksa akhirnya mau. Tidak saya kasih uang," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Df dan MNS dijerat pasal berlapis, Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 341 jo Pasal 342 jo Pasal 181 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk membawa bayi dari kost di Gunungpati ke Tembalang, sebatang linggis untuk menggali tanah, satu buah tas motif kotak-kotak, sebuah ember, alat pel lantai, dan satu kaos futsal yang masih terdapat bercak darah. []

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)