Mahasiswi Ditangkap Jual Masker Fiktif di Media Sosial

Kepolisian menangkap mahasiswi penjual masker fiktif dengan iming-iming murah dan berjumlah banyak.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap seorang mahasiswi yang terbukti menjual masker fiktif lewat jalur online. (Foto: Tagar/Selly Loamena)

Tangerang - Kepolisian menangkap mahasiswi berinisial DA, 23 tahun, karena terbukti melakukan penipuan dengan cara menjual masker fiktif dengan iming-iming murah dan berjumlah banyak. Aksi penipuan DA ini dijalankan lewat media sosial.

"DA melakukan penipuan dengan calon pembelinya dengan menggunakan media sosial. Da menjual masker dengan harga murah, sambil memperlihatkan foto tumpukan kardus masker," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Kombes Adi Ferdian Saputra, Rabu, 1 April 2020.

Korban US sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 28 juta.

Penipuan yang dilakukan DA berawal dari kesepakatan harga yang harus dibayar konsumennya. Setelah pembelinya membayar down payment (DP), DA kemudian menjanjikan membawa masker barang dagangannya dalam pertemuan di salah satu mall.

"DA menjanjikan akan memberi masker pesanan pembelinyaa itu dengan cara ketemu di salah satu mall yang ada di Jakarta Barat. Kemudian korban DA sudah melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening DA. Namun setelah itu, ditunggu dan DA tidak pernah muncul," ujarnya.

Berdasarkan laporan konsumennya yang tertipu, US, Polres Bandara Soekarno Hatta langsung melakukan pengejaran. DA kemudian dicokok di Jakarta. "Korban US sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 28 juta, kemudian DA menjanjikan barangnya akan diantar secara COD," ujarnya.

Kepada petugas, DA mengaku sudah dua kali melakukan penipuan menjual masker fiktif secara online. Aksinya ini diakuinya lantaran perusahaan Event Organier yang dimilikinya bangkrut terkena dampak pendemi virus corona atau Covid-19.

"DA mengaku melakukan penipauan ini untuk mengembalikan tiket konser yang sudah terjual namun batal dilaksanakan. Dan DA sendiri mengaku sudah dua kali melakukan aksi penipuan ini," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DA dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Dia didakwa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. []

Berita terkait
Harga Masker Tetap Tinggi Setelah Operasi Pasar
Operasi pasar yang dilakukan PD Pasar Jaya tak pengaruh, harga masker dan hand sanitizer tetap tinggi.
Tak Kantongi PSBB, Tak Bisa Tutup Akses Tol, MRT dan KRL
Penutupan akses Tol, MRT, dan KRL baru dapat dilakukan setelah daerah mengantongi status PSBB.
Yasonna Laoly Lepas 5.556 Napi di Masa Corona
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana di tengah masa corona.