Mahasiswa Ekstasi Terancam DO dari Undip

Sanksi pemberhentian permanen akan dijatuhkan setelah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Universitas Diponegoro (Undip) menggelar jumpa pers terkait oknum mahasiswanya, CPI (22) yang tersangkut penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi, di Semarang, Kamis (5/4). Undip tidak akan mentolerir perbuatan tersebut dan tengah menyiapkan sanksi pemberhentian CPI dari statusnya sebagai mahasiswa. (ags)

Semarang (Tagar 5/4/2018) - Civitas akademika Universitas Diponegoro (Undip) menyesalkan ulah oknum mahasiswanya, CPI (22) yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran berat dan CPI terancam di-drop out (DO) dari statusnya sebagai mahasiswa Undip.

"Sesuai pasal 56 ayat 3 huruf f Peraturan Rektor No 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Bidang Akademik Bidang Pendidikan Program Sarjana Undio, mahasiswa yang terkena kasus dengan ancaman diatas 1 tahun penjara, masuk pelanggaran akademik berat. Sanksinya pemberhentian sementara dan pemberhentian permanen," beber Kepala UPT Humas dan Media, Nuswantoro Dwiwarno, di kampus Undip, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/5).

Sanksi pemberhentian permanen akan dijatuhkan setelah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. Untuk saat ini, proses penjatuhan sanksi pemberhentian sementara tengah disiapkan pihak fakultas.

"Sedang disiapkan tim fakultas. Jadi ini akan disidang di fakultas, hasilnya direkomendasikan ke universitas untuk diputuskan sanksi," beber dia didampingi Direktur Kemahasiswaan Undip, Handoyo.

Nuswantoro menjelaskan setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran database kemahasiswaan, CPI benar tercatat sebagai mahasiswa aktif Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan.

"Dia mahasiswa semeter 8 dan saat ini tengah menempuh proses skripsi," ujarnya.

Pihak Undip menyatakan bahwa keterlibatan yang bersangkutan di penyalahgunaan narkoba merupakan perbuatan pribadi, tidak terkait dengan kampusnya. Karena itu perbuatan CPI menjadi tanggungjawab hukum secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai mahasiswa Undip.

"Karena ulah oknum maka tidak ada pendampingan hukum kepadanya serta tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan," tegas Nuswantoro.

Ditambahkan, apa yang dilakukan CPI juga kontraduktif dan mencederai upaya Undip yang selama ini berusaha keras membantu aparat untuk memberantas narkotika di masyarakat maupun lingkungan kampus.

"Salah satunya ketika hendak masuk ke Undip, para mahasiswa harus bebas narkoba. Dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, BNN Provinsi Jateng meringkus CPI, mahasiswa Undip karena kedapatan membawa sembilan butir ekstasi, Senin (26/3). Mahasiswa asal Bandung, Jawa Barat ini diketahui memesan ekstasi dari Belanda melalui dark web seharga Rp800.000 dengan metode pembayaran menggunakan bit coin.

Sebelumnya, pada Desember 2017, CPl juga pernah membeli narkotika dengan cara serupa sebanyak dua butir. (ags)

Berita terkait
0
Covid-19 di Amerika Bertransformasi Namun Tak Separah Sebelumnya
Covid-19 yang cepat berubah telah mewarnai musim panas di Amerika Serikat (AS) dengan banyak penularan tapi jauh lebih sedikit kematian