Mafindo Ingatkan Hukuman Pembuat dan Penyebar Hoax

Mafindo ingatkan hukuman pembuat dan penyebar hoax. “Hukumannya sangat berat,” kata Ketua Komite Fact Checker Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, Aribowo Sasmito.
Ilustrasi, hoax. (Gambar: Ist)

Jakarta, (Tagar 22/2/2018) - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 beberapa oknum pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax ditangkap aparat kepolisian.

Menyikapi pengungkapan hoax tersebut, Ketua Komite Fact Checker Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Aribowo Sasmito meminta netizen agar waspada terhadap kemungkinan menjadi produsen atau distributor hoax. Menurut dia, hukumannya sangat berat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukuman maksimal penjara enam tahun atau denda maksimal sebesar satu miliar rupiah,” ujar Ari, sapaan akrab Aribowo Sasmito, Rabu (21/2) kemarin.

Ia menjelaskan, saat ini sebelum kampanye dan pencoblosan pilkada, sudah muncul kembali fenomena hoax yang bernuansa Suku Ras dan Agama (SARA) serta pencemaran nama baik terhadap pasangan calon. Jika dibiarkan hoax ini sangat rentan terhadap stabilitas kehidupan sosial dan politik masyarakat.

“Seperti menjelang Pilkada Sumatera Utara dan Jawa Tengah, itu sudah ada pasangan calon yang diserang hoax,” tegasnya.

Kepada para pendukung calon atau pemilih, Ari pun meminta agar melakukan sensor ketat terhadap seluruh informasi yang dicurigai bertendensi hoax. Sedikitnya ada lima langkah yang harus dilakukan.

“Pertama, hati-hati dengan judul provokatif. Kedua, cermati alamat situs dan ketiga, periksa faktanya,” imbuh Ari.

Keempat dan kelima, menurutnya adalah memeriksa keaslian foto serta ikut dalam grup diskusi anti hoax.

Terakhir, Ari meminta kepada aparat yang berwenang, seperti KPU, Bawaslu dan Kominfo yang telah menandatangani pakta integritas pilkada anti hoax dapat bersikap sigap jika menemukan hoax terkait pilkada.

Begitu juga kepolisian dapat menindak hukum dengan tegas, agar hoax tidak menyebar luas. (ard)

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.