Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, menyatakan madrasah dan pesantren sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk melakukannya.
“Madrasah boleh memilih (pembelajaran tatap muka), dengan pertimbangan masing-masing. Namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan, agar semuanya tetap aman,” kata Fachrul Razi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Alhamdulillah sejauh ini boleh dikatakan yang kita tahu, hanya ada tiga pesantren (ada kasus Covid-19). Jadi kalau dihitung presentasenya hanya 0,0000 sekian persen.
Baca juga: Pemulihan Ekonomi Pesantren, Jokowi Kucurkan Rp 2,6T
Fachrul mengatakan kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini diputuskan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuatnya bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
“Saya akan dukung apa yang sudah disampaikan (Mendikbud) tadi. Sama-sama kita dukung ini, sama-sama kita upayakan untuk mensukseskan dengan sebaik mungkin,” ucapnya.
Empat syarat itu diantaranya pertama, lingkungan madrasah atau pesantren aman dari virus corona atau Covid-19. "Kedua, guru, ustaz, atau pengajar lainnya aman Covid. Ketiga, murid atau santrinya aman Covid-19," ujar Fachrul.
Lalu yang keempat yaitu lingkungan madrasah atau pesantren melaksanakan serta memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Tinjau Protokol Kesehatan di Pesantren di Jawa Barat
Lebih lanjut, ia menuturkan, saat ini hampir seluruh pesantren di Indonesia telah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Namun, kata Menag, semuanya juga melakukan empat hal di atas.
Ia menilai sejauh ini, lingkungan pesantren masih aman dari penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Alhamdulillah sejauh ini boleh dikatakan yang kita tahu, hanya ada tiga pesantren (ada kasus Covid-19). Jadi kalau dihitung presentasenya hanya 0,0000 sekian persen,” tuturnya. []