Ambon - Seorang ayah di Ambon, Maluku, berinisial FL tega menganiaya anak sendiri, GL, 3 tahun, hingga tewas. Pria 35 tahun ini, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian naas itu terjadi di rumah mereka di kawasan Desa Silale, Kecamatan Nusaniwe, Senin 27 Januari 2020 pukul 19.15 WIT.
Tersulut emosi, FL lalu tampar anaknya dan terjatuh di lantai kamar mandi.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Simatupang, menjelaskan, awalnya, FL memandikan anaknya di kamar mandi. Setelah itu, mengurusi anak uang air besar, namun anaknya malah rewel.
"Tersulut emosi, FL lalu tampar anaknya dan terjatuh di lantai kamar mandi," jelas Simatupang di Ambon, Selasa, 28 Januari 2020.
Leo mengatakan, peristiwa naas tersebut terjadi saat FL dalam keadaan mabuk berat. Kondisi rumah ketika itu hanya ada keduanya. Sedangkan, Ibunya berada di luar kota.
Oleh tetangga, anak dibawa ke rumah sakit dalam keadaan kritis. Begitu tahu anaknya kritis, FL langsung melarikan diri.
Kata Leo, penganiayaan ini diketahui neneknya dari kerabat bahwa cucunya dalam keadaan kritis di rumah sakit.
Kemudian menuju ke RSUD Haulusy untuk melihat cucunya. Kondisi korban, mengalami luka gores pada pipi sebelah kanan, pipi sebelah kiri, luka pada dahi dan bagian tubuh dan kondisi korban telah meninggal dunia.
"Dengan kondisi demikian, nenek korban melapor ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease," ujarnya.
Setelah terima laporan itu, kata Leo, anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease lalu bergerak cepat dan menangkap FL di kawasan Amahusu Ambon.
Kini penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. FL dijerat pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP. []