M Syarifuddin, Ketua MA Baru Pembawa Angin Segar

PKB menilai terpilihnya M Syarifuddin sebagai Ketua MA baru membawa angin segar dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025, Muhammad Syarifuddin. (Foto: Foto: BPMI Setpres)

Jakarta - Anggota DPR Fraksi PKB Marwan Jafar menilai terpilihnya Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) membawa angin segar dalam penegakan hukum di Indonesia. Syarifuddin diketahui menggantikan Hatta Ali.

Eks Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tersebut berharap Syarifuddin melakukan sejumlah perubahan di MA, utamanya mendapatkan kepercayaan publik.

"Sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Selain itu, angka tunggakan perkara kita harapkan makin kecil dan keterbukaan unggahan putusan MA juga bisa diakses masyarakat lebih cepat," ujar Marwan kepada awak media, Senin, 6 April 2020 di Jakarta.

Dilihat dari pengalaman, kepemimpinan, dan profesionalitasnya di dunia hukum.

Di masa jabatannya sebagai Ketua MA periode 2020-2025, Marwan yakin Syarifuddin mampu meningkatkan kerja sama antara lembaga yang dipimpin dengan Komisi Yudisial terkait etika dan perilaku para hakim di Indonesia. Keyakinan Marwan berdasarkan sepak terjang Syarifuddin yang tercatat pernah menduduki Wakil Ketua MA dan Ketua Badan Pengawasan di MA.

Syarifuddin, kata Marwan, tidak bisa dianggap sebelah mata. Marwan menilai memiliki kapabilitas dan kapaitas terhadap jabatan baru yang diembannya mulai hari ini tersebut.  "Dilihat dari pengalaman, kepemimpinan, dan profesionalitasnya di dunia hukum," katanya.

Dalam sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA, Syarifuddin terpilih dengan 32 suara pada putaran kedua. Pada putaran pertama Syarifuddin mendapatkan 22 suara. Syarifuddin mengalahkan juru bicara MA Andi Samsan Nganro yang mendapatkan 14 suara.

Hatta Ali yang memimpin sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA mengesahkan terpilihnya Syarifuddin. Hatta menuturkan, berdasarkan Pasal 7 huruf 1, ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih.

"Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," kata Hatta dilanjutkan dengan mengetuk palu, Senin, 6 April 2020. 

Berita terkait
Polisi Dilarang Mudik Lebaran, Masyarakat Wajib Dukung
Kapolri melarang anggota kepolisian mudik atau berpergian ke luar kota saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.
AJI Kecam Acara Kemenko Maritim: Bisa Dihukum Penjara
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam pidana pihak Kemenko Maritim setelah menggelar acara.
Jokowi Ungkap Alasan Wajibkan Masyarakat Pakai Masker
Presiden Jokowi mengungkap alasan kenapa masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.