Mamuju - Langgar Undang-Undang tentang pemilihan Bupati, Wali Kota dan Gubernur, Lurah Rangas, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Wahyudin Firdaus, terancam enam bulan penjara dan atau denda paling sedikit Rp 600.000, paling banyak Rp 6 juta.
"Wahyudin melanggar peraturan pemerintah dan Undang-Undang 2012 tentang pemilihan Bupati, Wali Kota dan Gubernur," kata Kajari Mamuju, Ranu Indra kepada Tagar, Senin 23 November 2020.
Ranu Indra mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Gakkumdu Bawaslu Mamuju.
Wahyudin melanggar peraturan pemerintah dan Undang-Undang 2012 tentang pemilihan Bupati, Wali Kota dan Gubernur.
"Jadi, tadi pagi kami telah terima berkas dan barang buktinya," kayanya.
Dia juga mengungkapkan, setelah pihaknya meneliti dan dinyatakan P21, kasus tersebut langsung di limpahkan ke pengadilan negeri Mamuju.
"Setelah dinyatakan lengkap, kami langsung limpah ke pengadilan untuk di sindangkan dan kami tinggal menunggu kapan jadwal sidangnya," kata Ranu Indra.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Lurah Rangas, Andi Irwin mengungkapkan, berkas perkara kliennya sudah dinyatakan P21. Namun menurutnya, apa yang disangkakan terhadap kliennya sangat tidak logis.
"Lurah Rangas sama sekali tidak pernah menggerahkan massa penerima BLT ke posko pemenangan salah satu Paslon," kata Andi Irwin.
Namun, memang ada pembagian BLT dan pembagian vitamin kepada warga di rumah kepala lingkungan yang kebetulan ditemukan Baliho salah satu Paslon yang menempel di rumah kepala lingkungan itu.
"Memang ada pembagian vitamin, setelah pembagian BLT di rumah kepala lingkungan, namun di ruangan yang berbeda," katanya. []