Lurah di Medan Persulit Warga Untuk Pengurusan SHM

Lurah di Kota Medan persulit urusan penerbitan administrasi warganya.
Situasai rapat antara Komisi I DPRD Medan dengan Lurah Sidodadi, Camat Medan Timur, BPN dan pelapor. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Pelayanan aparat kelurahan di Kota Medan, Sumatera Utara kepada warganya cukup mengkhawatirkan. Urusan penerbitan administrasi harus bertahun-tahun, bahkan sampai berganti kepala kelurahan tak kunjung beres. 

Salah seorang warga mengalaminya, Pimpinan Panjaitan. Dia kecewa kepada Lurah Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Lantaran tak mau meneken risalah kepanitiaan sebidang tanah untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM).

Itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Medan, dengan BPN, Lurah Sidodadi dan Camat Medan Timur di ruangan rapat dewan setempat, Selasa 2 Juli 2019.

Meski lurah sudah berganti sebanyak dua kali dan permasalahan sudah berjalan belasan tahun yakni sejak 2006, namun risalah kepanitian belum juga diteken.

"Jadi, awalnya sebidang tanah yang saya tempati ini di Jalan Gabus Nomor 14 A, Kelurahan Sidodadi selama enam puluh tahun, dari orang tua saya dahulu, saya dan delapan orang keluarga saya telah menyerahkan tanah ini kepada saya, lalu saya uruslah SK Camat," kata Panjaitan.

Kemudian, waktu berjalan, di tahun 2006, dia bermaksud menaikkan status surat, dari SK Camat menjadi SHM.

Setelah diajukan, kelurahan membentuk tim atau kepanitiaan peningkatan status. Ada dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), kecamatan dan kelurahan setempat.

Tim bekerja, terbit risalah yang harus diteken lurah. Namun, lurah enggan meneken, akhirnya Pimpinan batal membuat SHM.

"Dari tahun 2006 sampai 2015 tidak ada kejelasan, lurah sudah berganti, lurah tidak berani menandatangani risalah kepanitiaan, akhirnya tertunda," tutur dia.

Tetapi, di tahun 2015, Pimpinan kembali membuat permohonan kepada pihak BPN Kota Medan dan langsung mengukur. Hanya saja butuh surat keterangan lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa.

"Setelah itu, saya sampaikan kepada lurah, lurah juga tidak berani memberikan surat keterangan tanah itu tidak sengketa, padahal tanah saya seluas 147 meter sudah ada SK Camat. Seluas itu yang mau saya sertifikatkan," kata dia.

Lurah Sidodadi Alpian Siregar menyampaikan bahwa tidak keberatan mengeluarkan surat keterangan atau meneken risalah kepanitian. Hanya saja, dia masih ragu, ada permasalahan di sebelah tanah milik Pimpinan.

"Jadi kami dari kelurahan masih menunggu, menunggu sampai tanah persis di sebelah milik pelapor selesai," ujarnya.

Meski begitu, lurah menambahkan akan mempelajari kembali dokumen milik pelapor dan pemilik tanah sebelahnya.

Pak Lurah, jika bapak belum bisa memberikan tanda tangan untuk pemohon, harusnya bapak jelaskan melalui surat, apa saja masalahnya, jangan hanya melalui lisan

"Saya menjadi lurah baru, belum ada satu tahun, jadi permasalahan ini semasa lurah yang lama, makanya saya sifatnya berhati-hati, jangan sampai ada masalah dalam perkara ini, dikhawatirkan jika kami proses akan kena pidana," ungkapnya.

Pernyataan lurah disambung Andi Lumban Gaol, anggota DPRD Medan Komisi I Fraksi PKPI. Ia menyebut, tidak ada pidana jika lurah meneken risalah kepanitiaan.

"Jadi BPN sudah mengeluarkan kronologi, surat penguasaan fisik SK Camat, sudah ada surat penguasaan hak, kalau lurah ragu, minta penjelasan kepada yang berkompeten. Surat dari BPN bisa jadi pedoman, tidak akan ada risiko hukum. Jadi janganlah dilama-lamai proses ini," ungkap Andi.

M Nasir anggota dewan dari Fraksi PKS menyebutkan agar lurah jangan khawatir untuk mengeluarkan surat keterangan atau SK.

"Semoga kekhawatiran Pak Lurah tidak tendensius dalam bentuk uang. Misalnya minta uang silang sengketa sepuluh ribu per meter dan lainnya. Jika ada kekhawatiran dan kehati-hatian, lurah bisa membuat dalam surat jika ada masalah di belakang hari. Maka ini sesuai dengan hasil rapat dengan bukti yang sudah berkekuatan hukum. Ada SK Camat dan dari BPN," terangnya.

Dalam rapat yang dipimpin Sabar Syamsurya Sitepu dari Fraksi Golkar menegaskan, harusnya lurah memberi penjelasan kepada pelapor atau pemohon.

"Pak Lurah, jika bapak belum bisa memberikan tanda tangan untuk pemohon, harusnya bapak jelaskan melalui surat, apa saja masalahnya, jangan hanya melalui lisan, jangan sampai orang menduga negatif," kata Syamsurya.

"Jangan nanti ada indikasi setor sana setor sini, ini harus kita hilangkan. Beri surat penjelasan kepada pemohon, karena pemohon juga mengirim surat kepada Pak Lurah, biar ada kekuatan hukum. Kami dari DPRD Medan ini tidak bela sana-sini, tapi kami mau masyarakat tidak merasa disusahkan," tuturnya.

Terakhir, Camat Medan Timur Odie Batubara dalam rapat mengaku akan membongkar berkas lama. "Kebetulan saja baru menjabat sebagai camat, nantinya berkas akan saja bongkar dan pelajari," ungkapnya.

Pimpinan Panjaitan mengaku puas dengan hasil rapat, dia berharap agar lurah segera mengeluarkan surat keterangan atau meneken risalah kepanitian, agar bisa mengajukan pembuatan SHM. []

Baca juga:

Berita terkait