Sleman - Seorang pemuda inisial R 20 tahun asal Klaten, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan santri itu mencuri motor di tempat nyantrinya dulu, Pondok Pesantren Husnul Khotimah Al Munawwiry, di Dusun Kringginan, Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kapolsek Kalasan Komisaris Polisi Iman Santoso mengungkapkan, korban adalah teman mengaji pelaku selama menuntut ilmu di pondok. Menurutnya, kendati sudah lulus, pelaku masih sering mampir ke pesantren itu.
Pelaku membawa kabur motor korban karena kunci motor tersebut masih menggantung di jok. Ketika mendapat kesempatan, pelaku langsung membawa lari motor korban.
"Pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah terbukti mencuri motor milik korban di pondok pesantrennya dulu," kata Kompol Iman kepada wartawan, Rabu 13 Februari 2020.
Menurut Iman, peristiwa pencurian itu tejadi pada Sabtu 18 Januari 2020 sekitar pukul 03.30 WIB tepatnya di halaman Pondok Pesantren Husnul Khotimah Al Munawwiry. Sewaktu korban memarkir kendaraannya kemudian ditinggal beraktivitas di dalam pondok. Korban lalu tidur lupa mencabut kunci motornya.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah terbukti mencuri motor milik korban di pondok pesantrennya dulu.
Kanit Reskrim Inspektur Satu Purwanta mengungkapkan ada salah satu saksi membangunkan korban setelah salat Tahajud. Dia memberitahu korban kalau kendaraannya sudah tidak ada di halaman pondok. Kemudian korban mencari di sekitar namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Kalasan untuk mengusut lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pencurian. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengarah kepada R.
Kepada petugas, pelaku berhasil masuk ke halaman pesantren melalui pintu gerbang tertutup namun tidak dikunci. Saat dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor.
Pelaku memang sering mencuri uang di pondok. "Jadi pelaku sudah punya kebiasaan mencuri sewaktu masih mondok," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelalu terancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. []
Baca Juga:
- Siswi SD di Yogyakarta Curi Motor Tetangga
- Oknum Ojol di Sleman Curi Motor untuk Persalinan
- Modus Ojek Online Curi Motor Rekan Ojol di Sleman