Jakarta - Kepolisian membenarkan pemindahan penahanan selebgram Ayluna Putri alias Lucinta Luna ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Iya (dipindahkan) ke rutan Pondok Bambu," ujar Kepala Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom saat dikonfirmasi Tagar, di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Maulana mengatakan, Lucinta yang sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya itu dipindahkan lantaran pemeriksaan dirasa cukup dan berkas perkara yang telah masuk tahap 1.
"Menunggu proses tahap 2 penyerahan barang bukti beserta tersangka ke Kejaksaan dan menunggu proses sidang," ucap Maulana.
Baca juga: Jenis Kelamin Lucinta Luna Diputuskan Pengadilan
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memastikan pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan jenis kelamin Lucinta Luna adalah perempuan di mata hukum.
"Jadi ini juga sudah bisa membuat teman-teman juga terang semua, kemana LL ini akan ditaruh sel sebelah mana, laki-laki atau perempuan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Februari 2020.
Kepolisian sempat kesulitan menjawab pertanyaan wartawan mengenai rencana penempatan Lucinta Luna. Pasalnya, Luna yang bernama asli Muhammad Fatah masih tercatat dalam data di paspor miliknya sebagai laki-laki, sementara dalam data Kartu Tanda Penduduk-nya ia tercatat sebagai perempuan.
Iya (dipindahkan) ke rutan Pondok Bambu.
Baca juga: Terungkap Jenis Kelamin Lucinta Luna di Paspor
Lantaran itu, kepolisian kemudian memutuskan untuk menahan Lucinta Luna dalam sel khusus yang ada di blok perempuan. Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam mengatakan hal itu dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan yang bersangkutan serta mengantisipasi adanya perundungan (bully).
"Karena kalau kita taruh di blok pria takutnya di-'bully', karena kebetulan juga penuh. Siapapun tahanan yang masuk di kita, kita wajib menjaga keamanannya baik fisik maupun psikologis untuk menghindari di-'bully' dan sebagainya. Itu kewajiban kita melakukan itu," ujar dia.
Lucinta Luna dan tiga orang lainnya yang berinisial HD (35 tahun), DAA (35 tahun), dan NAHM (22 tahun) yang digerebek polisi di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020.
Saat penggerebekan, polisi menemukan butir-butir pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah.
Lucinta Luna pun telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. []