Bandung - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bandung kembali membuka layanan bus SIM Keliling hari ini Senin, 16 November 2020. Ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) mereka.
Lokasi pelayanan bus SIM Keliling pada hari ini berada di lokasi yakni di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur dan Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta nomor 590, Kota Bandung.
Dilansir dari laman Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM Keliling (Simling) ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Layanan Bus SIM Keliling hanya melayani mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Baca juga: Cek Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor 13 November
Baca juga: Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor 12 November
Bagi SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan proses pembuatan SIM baru.
Pemegang SIM yang akan menyambangi Bus SIM keliling juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, menerapkan jaga jarak dan membawa hand sanitizer.
Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM. Di antaranya, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) asli dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian berikut fotokopinya masing-masing satu lembar sesuai Perkap nomor 5 tahun 2012 tentang SIM. []