Lokasi Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung 11 Januari

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung. (Foto: Tagar/Instagram @tmcpolrestabesbandung)

Bandung - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Bandung hari ini, Senin, 11 Januari 2021 kembali membuka Layanan SIM Keliling yang dijadwalkan hadir di dua lokasi di Kota Bandung, Jawa Barat.

Lokasi pertama yakni di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur dan lokasi kedua di Metro Indah Mall Jalan Soekarno Hatta nomor 590 Kota Bandung. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi dua lokasi tersebut.

Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu pemohon diwajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, mengenakan masker, membawa hand sanitizer dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, layanan Mobil SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sementara untuk pengurusan SIM baru harus dilakukan di Kantor Satpas Polres terdekat.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Layanan Mobil SIM Keliling Sat Lantas Polrestabes Bandung ini dimulai pada pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB. Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM. Di antaranya, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut foto kopinya masing-masing satu lembar.

Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung 4 Januari
Baca juga: Ini Dua Lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung 10 Desember

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. []

Berita terkait
Anak di Bawah Umur Tanpa SIM C Tabrak Truk di Bantul
Seorang remaja tanpa SIM C dan STNK menabrak truk di simpang empat Bakulan, Jetis, Bentul, Yogyakarta, Sabtu dini hari tadi.
Lokasi Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung 4 Januari
Layanan Bus SIM Keliling Polretabes Bandung pada hari ini, Senin, 4 Januari 2021 hadir di dua lokasi dan buka mulai pukul 08.00-pukul 15.00 WIB.
Sopir Tanpa SIM Bawa 18 Turis Jakarta Kecelakaan di Bantul
Mikrobus yang membawa 18 wisatawan asal Jakarta mengalami kecelakaan di Jalan Imogiri-Dlingo, Bantul, Yogyakarta. Diketahui sopir tak punya SIM.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.