Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menunda penetapan rekapitulasi suara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Penundaan tersebut diprostes saksi paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.
Liaison Officer paslon nomor urut 1, Wimbo Ernanto mengaku pihaknya kecewa KPU Surabaya tidak langsung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya. Ia beralasan undangan KPU Surabaya soal rekapitulasi suara dilakukan tanggal 15 hingga 16 Desember 2020.
Harusnya break-nya 1 atau 2 jam, kita bisa terima. Sangat (kecewa), harusnya sudah bisa diumumkan.
"15-16 (Desember) di undangan tersebut sudah jelas hari ini adalah rekapitulasi, apa itu produk rekapitulasi adalah adanya berita acara. Kalau hari ini berita acara tidak dibuat, ada apa? Terus alasan-alasan klasik," ujarnya kepada wartawan usai rapat pleno rekapitulasi Pilkada Surabaya di Hotel Singgasana, Rabu, 16 Desember 2020.
Wimbo menilai seharusnya KPU Surabaya sudah merampungkan rekapitulasi hasil akhir Pilkada Surabaya. Selain itu, kata dia, berita acara rapat pleno sudah dimunculkan KPU Surabaya.
Baca juga:
- Saksi MAJU dan Bawaslu Interupsi Rekapitulasi KPU Surabaya
- Respon KPU Surabaya Soal Rekomendasi PSU di TPS Kertajaya
- 4 Kecamatan Rampungkan Rekapitulasi Pilkada Surabaya
"Harusnya break-nya 1 atau 2 jam, kita bisa terima. Sangat (kecewa), harusnya sudah bisa diumumkan," kata dia.
Meski memprotes, Wimbo belum memutuskan apakah akan ikut kembali rapat pleno rekapitulasi sesuai jadwal KPU Surabaya. Rencananya rapat pleno kembali dibuka pada pukul 11.00 WIB, Kamis, 17 Desember 2020.
"Kita masih koordinasi dengan tim (kehadiran rapat pleno besok)," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengaku tak mempermasalahkan protes dilayangkan saksi paslon nomor urut 1. Alasannya, protes tersebut sudah pihaknya jawab dan rapat pleno juga belum ditutup tapi break (ditunda) hingga pukul 11.00 WIB, Kamis, Desember 2020.
"Malam ini pleno belum ditutup. Kecuali kalau pleno malam ini ditutup, maka kami harus mengeluarkan output berupa berita acara. Nah malam ini kan kita break buka kita tutup. Sama halnya dengan malam-malam kemarin," tuturnya.
Nur Syamsi menjelaskan alasan pihaknya menunda penetapan hasil rekapitasi Pilkada Surabaya dikarenakan masih perlunya pencermatan dan pencocokan tabulasi Excel dengan SIREKAP.
"Pleno di-break untuk pencermatan excel dengan SIREKAP. Tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu kami untuk melakukan validasi, singkronisasi antara excel dengan SIREKAP. Tentu karena PKPU mengamanatkan dua hal excel dengan SIREKAP maka kita penuhi," tuturnya.
Meski menunda penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya tidak melanggar aturan dalam PKPU. Pasalnya, kata dia, berdasarkan PKPU 5 tahun 2020 mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota dilakukan mulai 13 hingga 17 Desember 2020.
"Engga (mulur). Kan berdasarkan PKPU 5 mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kota tanggal 13 sampai 17 Desember 2020," ucapnya. []