LKPJ Sumut Anggaran 2018 Didalami, Pansus Bisa Beri Rapor Merah

Pansus LLPJ Sumut Tahun Anggaran 2018 mendalami item-item yang ada dalam dokumen laporan LKPJ 2018.
Ketua Pansus LKPJ Gubernur Sumut Tahun Anggaran 2018, Syamsul Qodri Marpaung. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan, (Tagar 4/4/2019) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2018 akan mendalami lagi terkait item-item yang ada dalam dokumen laporan LKPJ 2018.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua Pansus LKPJ Gubernur Sumatera Utara Syamsul Qodri Marpaung kepada awak media di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (4/4)

"Pertama secara umum LKPJ merupakan transisi antara kepemimpinan Gubernur Sumut semasa dijabat Tengku Erry Nuradi, hanya saja Pemerintah Provinsi Sumut merupakan lembaga, dan tidak terlepas dari Gubernurnya Edy Rahmayadi yang sekarang menjabat," kata Syamsul.

Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS tersebut mengatakan, item per item dalam realisasi LKPJ 2018 akan dibahas kemudian menghasilkan rekomendasi dan identik penilaian terhadap kinerja. Menurut Syamsul, peniliaian bisa saja mengacu pada rapor merah atau rapor biru.

"Rapor merah berarti kurang baik, dan biru itu baik. Itu tergantung dalam pembahasan sebelum merumuskan rekomendasi," tutur Syamsul.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut tersebut menambahkan, jumlah laporan dalam dokumen LKPJ 2018 dengan realitas bisa saja berbeda, penyebabnya bisa muncul dari pihak lain yang menyusun LKPJ. Misalnya, data resmi LKPJ 2018 diambil dari BPS atau lembaga survei yang ada.

"Terkadang data resmi dari BPS bisa tidak objektif, karena survei BPS bisa juga by feeling. Bahkan terkadang satu survei bisa dilakukan di tiga desa, membuat akurasi data tidak akurat," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Samsul, perihal data kematian ibu anak, ibu melahirkan dan kematian bayi dalam LKPJ 2018 mungkin berdasarkan laporan dari rumah sakit. Syamsul menanyakan bagaimana dengan yang ditangani bidan kampung atau puskesmas?

"Nantinya kita di pansus akan melakukan hal yang mendalam. Aturan dalam Permendagri 30 hari kerja untuk memberikan penilaian (rekomendasi). Hasilnya repor merah atau biru atau bisa tidak memberikan rekomendasi," terangnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan dalam sidang paripurna penyampaian LKPJ Gubernur Sumut TA 2018 akhir bahwa angka kematian ibu (AKI) meningkat. Di tahun 2017 sebanyak 180, dan ditahun 2018 menjadi 186 orang.

"Angka kematian ibu (AKI) sesuai laporan rutin pemantauan wilayah setempat (PWS), kesehatan ibu dan anak (KIA) bahwa pada tahun 2017 jumlah ibu yang meninggal adalah 180 orang dari 300.358 sasaran ibu hamil, jumlah kematian ibu tahun 2018 mengalami sedikit meningkatkan, di mana tahun 2018 jumlah ibu yang meninggal adalah 186 orang dari 305.935," kata Edi di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Senin (1/4).

Baca juga: Maksimalkan Partisipasi Pemilih, 55 Relawan KPU Taput Disebar ke 251 Desa

Berita terkait
0
Mobil Ekstremis Anti-Islam di Norwegia Ditabrak Setelah Bakar Al Quran
Pemimpin kelompok ekstremis anti-Islam di Norwegia terlibat dalam aksi kejar-kejaran mobil dengan polisi dan akibatkan tabrakan 2 Juli 2022