Jakarta - Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam paparannya saat menjalani fit and proper test di Komisi III, mengatakan Polri akan tetap menindak tegas jaringan terorisme di Indonesia.
Sigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendeteksi adanya upaya penyebaran konten terkait terorisme di media sosial.
Karena kami mendapat masukan dari ulama yang kami datangi bahwa untuk mencegah berkembangnya terorisme, salah satunya adalah belajar kitab kuning
"Kita memang harus berpikir mulai dari tahapan bagaimana mencegah konsep pemaparan melalui teknologi informasi. Jadi, kerja sama kami dengan Kominfo, begitu ada konten yang bernuansa memunculkan ajaran-ajaran atau terdeteksi adalah upaya memunculkan ajaran yang mengarah ke teroris, itu jangan sampai muncul dan akan di takedown," kata Sigit, di Kompleks Parlemen, Rabu, 20 Januari 2021.
"Dan kemudian harus ada langkah yang tegas, sehingga itu tidak muncul lagi dengan proses penegakan hukum, dan berani menghapus itu di dunia maya dengan membuat regulasi ataupun aturan-aturan yang kuat," ucapnya menambahkan.
Selain itu, dia mengaku akan kerja sama dengan tokoh agama, serta ulama untuk melakukan upaya pencegahan dengan memberikan pencerahan agar masyarakat tidak mudah terpapar dengan ajaran-ajaran yang mengarah kepada tindak terorisme.
"Seperti dulu di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib belajar kitab kuning. Karena kami mendapat masukan dari ulama yang kami datangi bahwa untuk mencegah berkembangnya terorisme, salah satunya adalah belajar kitab kuning. Tentunya baik di eksternal maupun internal, itu saya yakini bahwa apa yang disampaikan oleh kawan-kawan ulama benar adanya. Oleh karenanya, itu akan kami lanjutkan," tuturnya.
Lebih lanjut katanya, Polri akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap teroris dengan tegas.
- Baca juga: Sah! Komisi III Setuju Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
- Baca juga: Listyo Sigit: Tak Ada Lagi Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas!
"Manakala upaya edukasi, pencegahan, sudah kita lakukan namun itu tetap terjadi, maka karena itu menyangkut keselamatan rakyat, bangsa dan negara, maka tindakan tegas harus tetap dilakukan. Namun, tentunya dengan memperhatikan asas yang ada di dalam hak asasi manusia," ucap Sigit.[]